https://www.radargep.com

MENGAKU BELUM DIBAYAR GAJI

Pelapor Afrizal Sintong Akhirnya Dilaporkan ke Polisi dan Jadi Tersangka

Pelapor Afrizal Sintong Akhirnya Dilaporkan ke Polisi dan Jadi Tersangka

Foto Illustrasi UU ITE

ROKAN HILIR | RADARGEP.COM - Ketua Partai Golkar Rokan Hilir, Afrizal Sintong, S.IP., akhirnya melaporkan warga inisial IR karena menuding  KSB (Ketua, Sekretaris, Bendahara) DPD Partai Golkar Rohil memalsukan tanda tangan dan belum dibayar gajinya selama 1 tahun. Namun faktanya dalam proses penyidikan polisi, hal yang dituduhkan tersebut tidak terbukti. Terkait hal itu, IR telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Rokan Hilir atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Kabar itu beredar di salah satu grup WhatsApp jurnalis media Rokan Hilir, yang diposting Kamis (08/06/2023) pukul 12.58 WIB.

Dalam grup WhatsApp tersebut beredar isu bahwa IR awalnya menuntut gajinya sebagai tenaga/staff di salah satu partai karena mengaku tidak dibayarkan gaji selama 1 tahun sebesar Rp 2.000.000 per bulan oleh KSB. Namun pada penjelasan narasi selanjutnya, dijelaskan bahwa gaji IR tersebut telah dibayarkan sebesar Rp 24.000.000, akan tetapi hal itu tidak diakui oleh IR.

Tidak mau masalah berlarut, Afrizal Sintong sebagai Ketua DPD Partai Golkar Rohil, berinisiatif mengutus orang untuk menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan dan bersedia membayar sebesar Rp 50.000.000 kepada IR. Tetapi tawaran itu ditolak oleh IR dan dengan lantang mengatakan akan memenjarakan Bupati Rokan Hilir tersebut. Niat baik dari Afrizal Sintong sebagai Ketua partai tidak berhenti sampai disitu, pada waktu yang berbeda, Afrizal Sintong kembali mengutus pengacara Afrimatika Dewi, S.H., untuk melakukan upaya mediasi dengan pihak IR. Alhasil, lagi-lagi niat Bupati Rohil tersebut tidak disambut baik oleh IR, malah melalui perwakilan keluarga menyampaikan permintaan uang ganti rugi materil sebesar 1 miliyar kepada Afrimatika Dewi. Karena tidak ada titik temu dan permintaan terlalu tinggi, akhirnya Afrizal Sintong mengurungkan niatnya untuk berdamai secara kekeluargaan. Setelah melalui proses penyidikan di Polda Riau, tuduhan IR terhadap KSB tidak terbukti dan akhirnya di SP3 oleh Polda Riau, kemudian IR dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

Terkait hal itu, tim Kuasa Hukum Afrizal Sintong, Afrimatika Dewi, S.H., saat dikonfirmasi awak media Radargep.com membenarkan adanya permintaan uang 1 milyar tersebut oleh pihak IR.

"Benar bang, perwakilan IR menyampaikan permintaan uang perdamaian dan ganti rugi materiil sebesar 1 miliyar. Katanya karena dia merasa telah dirugikan, dan ada banyak orang-orang yang telah membantu dia untuk perkara tersebut,' jelas Tika melalu voice call Whatsapp.

"karena permintaan nya terlalu tinggi, maka kami tidak melanjutkan upaya mediasi dengan IR," lanjut Tika.

Menurut Tika, sikap IR selama upaya mediasi damai terkesan arogan bahkan berkata tidak senonoh di ruang  gelar perkara dengan menggunakan perumpaan pela**r, dan melalui perwakilan keluarga menyampaikan permintaan uang perdamaian 1 miliyar. 

"ini bisa saja kami laporkan sebagai upaya pemerasan, tetapi karena pak bupati masih berbaik hati maka kami urungkan niat itu. Dan untuk diketahui pada akhirnya perkara tersebut, telah di SP3 oleh Polda Riau," jelas Tika.

Saat dikonfirmasi awak media melalui chat WhatsApp, inisial RS sebagai perwakilan yang sempat menyampaikan tentang uang ganti rugi 1 miliyar itu belum ada tanggapan hingga berita ini tayang.

Selanjutnya dalam narasi yang beredar tersebut, sejumlah nama tokoh praktisi hukum dicatut atas nama Tim Pembela Rakyat  digiring seolah siap membela dan membantu IR di dalam proses hukum yang menjeratnya itu. (Rel)

Komentar Via Facebook :