https://www.radargep.com

ANGGARAN MENCAPAI 5,7 MILIAR

Proyek Semenisasi di Rimba Melintang Kabupaten Rohil Diduga Asal Jadi

Proyek Semenisasi di Rimba Melintang Kabupaten Rohil Diduga Asal Jadi

ROKAN HILIR | RADARGEP.COM - Salah satu proyek semenisasi jalan Dinas PUPR Provinsi Riau di Rokan Hilir diduga asal jadi dan tidak sesuai bestek. Proyek yang menelan biaya Rp 5.766.823.000 tersebut terpantau telah mulai retak meskipun masih seumur jagung, Kamis (27/07/2023).

Untuk diketahui, proyek semenisasi jalan tersebut dimenangkan oleh PT RAB dibawah pengawasan Konsultan pengawas CV Aktara Consultan dengan lokasi proyek di Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rohil.


Saat tim awak media bersama warga mengecek langsung proyek anggaran belanja daerah yang cukup besar itu, hasilnya sangat mengecewakan. Pasalnya, realisasi pekerjaan  baru beberapa ratus meter yang rampung dan ternyata hasilnya  hampir semua ruas jalan tersebut mengalami keretakan yang sangat parah dan ada yang patah.

Terkait hal itu, tim awak media mendatangi salah seorang pekerja ingin menanyakan pimpinan atau penanggung jawab proyek. Namun, pekerja tersebut menyampaikan bahwa pimpinannya sedang berada di luar kota.

Seorang perwakilan pekerja saat dikonfirmasi terkait respon pengawas proyek atas hasil semenisasi itu mengatakan bahwa pengawas terkesan cuek dan menyuruh pekerja melanjutkan pekerjaan yang diduga asal jadi tersebut.

"pengawasnya adalah Ijal dan sama sekali tidak ada tanggapan, ibaratnya beliau menerima hasil kerja yang abal-abal itu, malahan beliau menyuruh melanjutkan pekerjaan tanpa merasa ada keanehan pada ruas jalan ini," tutur narasumber yang dirahasiakan identitasnya.

Seorang warga yang turut mendampingi awak media mengaku kesal dan kecewa atas semenisasi jalan dari dinas PUTR Rohil tersebut.

"Dimana kah profesionalisme kerja seorang Konsultan Pengawas? seorang lulusan Sarjana Tehnik di perguruan tinggi di Indonesia, apakah ini hasilnya?," kata seorang warga bernama Asmadi.

"Kami berharap kepada bapak bupati Rohil Afrizal Sintong dan Kadis PUTR Rohil Asnar untuk menindak lanjuti kualitas proyek ini agar tidak berkelanjutan," harapnya lagi.

Saat tim awak media ingin meminta keterangan tim konsultan pengawas bernama Ijal, malahan melalui warga lain meminta agar tim media menjumpai salah seorang warga setempat yang bekerja di PT RMB.

Sikap Ijal selaku konsultan, diduga sengaja menghindar dan "melempar bola" kepada perwakilan pekerja untuk menghindari pertanyaan awak media.

Tindakannya yang  tidak mau memberi keterangan publik tersebut, Ijal diduga melakukan tindakan yang bertentangan UU Keterbukaan Informasi Publik yang berlaku yaitu UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, sesuai amanat pasal 52 bagi pejabat publik bahwa jika tidak memberi informasi publik diancam dengan pidana kurungan  minimal 5 tahun 8 bulan  penjara atau dengan denda RP. 500.000.000. *Ib

Komentar Via Facebook :