DUGAAN SHOWROOM RAMPAS MOBIL YANG DIJUAL
Kuasa Hukum: Harusnya Pelaku Perampasan Sudah Ditangkap

PEKANBARU | RADARGEP.COM - Showroom yang merampas mobil 2945 PFU yang sudah dijual dilaporkan ke Polda Riau: Kuasa hukum: Harusnya Pelaku Perampasan sudah ditangkap. Proses hukum berlanjut, terhadap Laporan Polisi tengah dilakukan penyelidikan, pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi terus dilakukan pihak polda riau.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan saksi/korban, ternyata pihak leasing Adira Finance selaku kreditur juga tidak melakukan survei kelayakan terhadap calon Debitur. tanggal 22 Desember 2022 client kami menyetorkan uang sebesar 40.000.000 kepada pihak showroom, kemudian tanggal 30 desember 2022 pihak leasing langsung datang kerumah client kami membawa perjanjian pembiayaan.
Kredit sudah berjalan 6 bulan namun memang ada keterlambatan pembayaran angsuran sebanyak 2x angsuran. Diketahui bahwa pihak showroom CAHAYA ABADI AUTO MOBIL yang beralamat di jalan soekarno hatta pekanbaru, dalam proses penarikan/perampasan tersebut juga tidak ada memperlihatkan surat perintah/kuasa penarikan/sertifikat fidusia dari pihak leasing sebagai kreditur.
Saat dikonfirmasi kepada pihak showroom, dasar menarik paksa unit karena showroom mengaku sebagai penjamin dan nasabah memiliki hutang sebesar 8.800.000 kepada pihak showroom karena pihak showroom telah membayar angsuran 1x kepada leasing adira dan membayar pajak kendaraan 1 tahun. Padahal dalam perjanjian pembiayaan sudah jelas apa yang menjadi hak dan kewajiban debitur dan kreditur terhadap kendaraan yang telah dijual tersebut.
Syafrudin simbolon SH., MH dan M. Solihin, SH selaku kuasa hukum korban mengatakan, Kalaupun ada perjanjian antara showroom dengan pihak leasing terkait kegiatan usaha itu hanya berlaku bagi mereka yang membuatnya dan tidak berlaku kepada client kami sebagai pembeli. Apapun alasan pihak showroom dalam melakukan penarikan paksa mobil yang telah dijual tersebut kepada client kami itu tidak dibenarkan apalagi dengan cara-cara premanisme dan di ikuti dengan cara-cara kekerasan. Untug tidak terjadi apa-apa terhadap korban bersama anak dan istrinya akibat penyerempetan/penghentian paksa kendaraan tersebut, pungkasnya. Syafrudin. *Andi putra
Sumber: Anugrahpost.com
Komentar Via Facebook :