Intelkam Polda Riau Gelar Diskusi Paneldan Hadiri Deklarasi HMI

PEKANBARU- | RADARGEP.COM - Diskusi Panel dengan Tema: Eksistensi Peran Partisipatif Mahasiswa Dalam Pilkada Tahun 2024 di Provinsi Riau sekaligus Deklarasi HMI Badko Sumbagtera Menuju Pilkada Damai Tahun 2024, di Cafe Kangen 49 Jalan Sultan Syarif Qasim, Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru, Rabu (21/8/2024).pukul 16.00 Wib
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan SAg, M Pd I sebagai Pemateri, Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal SE. MI Kom sebagai Pemateri, Direktur Intelkam Polda Riau melalui Kasudbit Politik Dit Intelkam Polda Riau, AKBP Dr Wawan SH MH, Panit 5 Subdit 1 Dit Intelkam Polda Riau, Ipda Zulfadhli, SH beserta Tiga Anggota
Kemudian, Ketua HMI Badko Sumbagtera Gopinda Aditya Putra, Sekretaris HMI Badko Sumbagtera, Mh Madian Haidir, para peserta Diskusi Panel terdiri dari pengurus, Anggota HMI Badko Sumbagtera sekitar 50 Orang dan lainnya.
Terpantau, giat di awali dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Registrasi Peserta Diskusi Panel Direktur Intelkam bersama Ketua KPU Prov. Riau, Ketua Bawaslu Prov. Riau dan Ketua HMI Badko Sumbagtera menuju ruang Diskusi Panel.
Dalam kesempatan itu, Ketua HMI Badko Sumatera Gopinda Aditya Putra mengucapkan terimakasih kepada tamu undangan dan seluruh peserta Diskusi Panel Eksistensi Peran Partisipatif Mahasiswa Dalam Pilkada Tahun 2024 di Prov. Riau.
"Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan Diskusi Panel, dapat menjadikan sebagai bahan edukasi oleh seluruh peserta atas materi-materi yang disampaikan untuk menyongsong Pemilu yang sukses, aman, damai dan bermartabat nantinya," katanya
"Terkait banyaknya isu-isu pemilu yang beredar menjelang Pilkada Tahun 2024 saat ini di media sosial yang membuat statement provokasi, untuk itu kami sebagai mahasiswa dari HMI Badko Sumbagtera berupaya untuk menetralisir agar pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Prov. Riau dapat berjalan secara damai," ungkapnya.
Di tempat yang sama, Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan SAg M PdI menyampaikan tentang Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024, dengan beberapa tahapan
"Seperti, Tahapan dan Jadwal Pemilihan Tahun 2024, Tahapan penyusunan daftar Pemilihan dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024, Tahapan pencalonan Pilkada Tahun 2024, MK ubah syarat pencalonan Pilkada tidak perlu lagi syarat kursi DPRD dan Klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK," terangnya.
Di waktu yang sama, Ketua Bawaslu Riau Almofrizal SE MI Kom menyampaikan tentang peran Bawaslu Dalam Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
"Seperti Tugas-tugas Bawaslu sebagai Pengawas, Pencegah, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Ruang lingkup Pengawasan Bawaslu Provinsi Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM (Terstruktur, Sistematis, Masif) dan Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu," terangnya.
Sementara, Kasudbit Politik Dit Intelkam Polda Riau, AKBP Dr Wawan SH MH menyampaikan tentang Potensi Konflik dan Mapping Kerawanan Dalam Menghadapi Pilkada Serentak Tahun 2024, dengan beberapa Point
"Sejumlah Point, Klasifikasi Pemilih Pemilu Tahun 2024, Perolehan Suara Parpol Prov. Riau Peserta Pemilu Tahun 2024,. Perolehan Suara dan Kursi DPRD Kab/Kota Hasil Pemilu Tahun 2024, Pemetaan Parpol Pemenang Pileg Pada Pemilu 2024 di Kab/Kota Riau, Bakal Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walikota dan Bupati/Wakil Bupati yang Sudah Deklarasi dan Mendapat Mandat Dari Parpol, Tahapan dan Jadwal Pilkada Tahun 2024," jelasnya
Kemudian, Residu Pilkada Masa Lalu dan Residu Pemilu Tahun 2024, Potensi Kerawanan Geografis (Daerah Terpencil), Permasalahan Tapal Batas Berdasarkan Pemilu Tahun 2024, Potensi Kerawanan Tahap Inti Pilkada Tahun 2024, Upaya Intelijen dalam Reduksi Potensi Konflik Pada Pilkada," pungkasnya mengakhiri
Komentar Via Facebook :