https://www.radargep.com

KPU Provinsi Sumut Menggelar Simulasi Pencoblosan Pilkada di Kota Pematang Siantar

KPU Provinsi Sumut Menggelar Simulasi Pencoblosan Pilkada di Kota Pematang Siantar

SIANTAR | RADARGEP.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar simulasi pencoblosan kertas suara Pilkada Serentak 2024, di Lapangan Adam Malik Kota Pematangsiantar, Rabu (23/10).

Simulasi tersebut untuk memberikan gambaran suasana hari H pencoblosan dan upaya memitigasi gangguan yang terjadi.

Koordinator Divisi Teknis KPU Provinsi Sumut Raja Ahab Damanik mengatakan, pemilihan Kota Pematangsiantar sebagai lokasi simulasi karena kota ini memiliki sarana dan prasarana yang ideal, cuaca yang mendukung, dan terdapat sejumlah calon kepala daerah peserta Pilkada.

Pada Pilkada 27 November 2024, ada dua jenis pemilihan yang kita laksanakan, yaitu memilih gubernur dan wakil gubernur, kemudian bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota," terang Raja Ahab.

Menurutnya, dengan dilaksanakannya simulasi, KPU Provinsi Sumut maupun KPU kabupaten/kota se-Sumut bisa melihat dan menggambarkan seberapa lama proses pencoblosan hingga penghitungan perolehan suara, dan menyerahkannya ke saksi-saksi masing-masing calon.

Selain itu, KPU bisa memitigasi potensi keterbatasan sarana prasarana serta memaksimalkan fungsi Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS).

Sebab apabila estimasi pencoblosan membutuhkan waktu 6-7 jam pencoblosan, tentu dibutuhkan kesehatan yang maksimal dari petugas KPPS.

"Kemudian, idealnya TPS itu berukuran 8 meter x 10 meter dengan tambahan pendingin ruang kipas angin. Tetapi ini tergantung anggaran juga," kata Raja Ahab.

KPU Sumut membuat simulasi dengan memilih tiga pasang kepala daerah untuk Pilgub Sumut dan lima pasang kepala daerah untuk Pilkada Kota Pematangsiantar.

Supaya tidak menggambarkan dan mencerminkan jumlah paslon yang ada (real)," kata Raja Ahab.

Ia juga mengingatkan setiap KPU kabupaten/kota harus memikirkan pemilih prioritas seperti ibu hamil, lansia, dan orang-orang yang memiliki keterbatasan waktu untuk mencoblos.

KPU/kabupaten kota juga diingatkan untuk menyediakan kertas suara tambahan yang nantinya akan diberikan kepada masyarakat yang memiliki hak suara tetapi belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Kita juga menyediakan surat suara untuk pemilih khusus, yang mana dia bisa mencoblos tetapi tidak terdaftar di DPT. Namun domisili dan haknya sebagai pemilih itu ada, itu harus kita sediakan juga," kata Raja Ahab. *Dina Kesuma.

Komentar Via Facebook :