https://www.radargep.com

Reki Fitro Terima SK Penunjukkan Sebagai Ketua DPRD Kuansing

Reki Fitro Terima SK Penunjukkan Sebagai Ketua DPRD Kuansing

KUANSING | RADARGEP.COM – Prabowo Subianto menerbitkan SK Penunjukan Reki Fitro sebagai Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Riau periode 2024 - 2029 menggantikan Juprizal.

"Hari ini saya menerima SK Penunjukan Ketua DPRD Kuansing yang ditandatangai langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Gerindra sekaligus Presiden Republik Indonesia Bapak H. Prabowo Subianto," kata Reky, Rabu (30/10/2024) malam.

Sebagai kader, dia menyatakan harus siap apapun tugas yang diperintahkan partai. "Insya Allah amanah ini akan kami laksanakan dengan sebaik-baiknya," katanya.

SK penunjukan Ketua DPRD Kuansing itu diserahkan Ketua DPD Gerindra Provinsi Riau Muhammad Rahul yang diwakili oleh Sekretaris Riau Rio Pinondang Hasibuan di Pekanbaru dan disaksikan oleh Ketua OKK DPD Partai Gerindra Propinsi Riau Muhammad Aris Kurniawan alias Alle dalam rapat terbatas.

Rapat terbatas itu dihadiri oleh sembilan Anggota DPRD Kuansing dari Partai Gerindra tersebut Juprizal, Dasver Librian, Reky Fitro, Samsuarman, Maulana Imam Saleh, Gusmir Indra, Hengki Prima Hidayat, Solehudin dan Hardiamon.

Penunjukan Reky tertuang dalam SK DPP Gerindra nomor: 10-0654/Kpts/DPP-GERINDRA/2024, tanggal 16 Oktober 2024 Tentang Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Kuansing periode 2024-2029.

Keputusan tersebut mencabut Keputusan DPP Partai Gerindra Nomor: 08-017/Kpts/DPP-GERINDRA/2024, tanggal 14 Agustus 2024 dan dinyatakan tidak berlaku lagi, dan menunjuk Reky Fitro sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kuansing dan Dasver Librian (Vea) sebagai Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kuansing.

Komentar Via Facebook :