https://www.radargep.com

Polres Sergai Tangkap 1 Tekong dan 2 ABK yang Membawa Pekerja Migran Indonesia

Polres Sergai Tangkap 1 Tekong dan 2 ABK yang Membawa Pekerja Migran Indonesia

SERGAI | RADARGEP.COM - Polres Sergai berhasil menangkap 1 tekong (nahkoda kapal) dan 2 ABK (anak buah kapal) yang membawa 25 orang pekerja migran Indonesia (PMI) tanpa dokumen perjalanan resmi.

Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Sabtu tanggal 1 Februari 2025 sekira pukul 02.00 WIB di Tepi Pantai Kelang, Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, SIK., MH, mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kapal yang membawa pekerja migran Indonesia tanpa dokumen resmi.

"Kami berhasil menangkap 1 tekong dan 2 ABK yang membawa 25 orang pekerja migran Indonesia tanpa dokumen perjalanan resmi," kata Kapolres Sergai.

Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit perahu atau kapal, uang tunai Rp. 2.900.000,-, uang tunai 300 ringgit, dan 1 unit GPS.

Tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

Sementara itu, 25 orang pekerja migran Indonesia yang dibawa oleh kapal tersebut telah diserahkan kepada Pihak BP3MI (Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) untuk proses pemulangan ke daerah masing-masing.

Kapolres Sergai menghimbau kepada seluruh warga Indonesia khususnya warga Kabupaten Sergai yang ingin bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia agar dapat melengkapi dokumen resmi dan melalui badan/instansi resmi yang ditunjuk oleh Pemerintah. *Dina Kesuma.

Komentar Via Facebook :