ARAHAN KABAGWASSIDIK POLDA SUMUT DIABAIKAN PENYIDIK POLRES
Arifin Wardiyanto Kembali Melaporkan Penyidik Polres Madina ke Kadiv Propam Polri

MADINA | RADARGEP.COM - Aktivis Pemerhati Hak Asasi Manusia, Arifin Wardiyanto kembali mengadu ke Kadivpropam POLRI atas 2 (dua) laporan perkara kekerasan terhadap anak yang tidak diproses secara professional di Polres Mandailing Natal (Madina) Polda Sumut. Hal itu disampaikan Arifin kepada awak media melalui press rillis, Kamis (12/06/2025).
Dalam press rilis diketahui, pengaduan yang kedua kalinya tersebut terkait Perkara dugaan tindak pidana kekerasan pada Anak berdasarkan Laporan Polisi No: LP/B/219/VIII /2024/ SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 15 Agustus 2024 dan Laporan Polisi No.LP/B/255/IX /2024B/ 255 /IX/2024/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 13 September 2024.
Menurut Arifin, perkara tersebut adalah perkara mudah namun hingga saat ini belum juga diselesaikan oleh penyidik.
Sebelumnya, terkait perkara tersebut Arifin telah menerima surat dari Kabagwassidik Direskrimum Polda Sumut yang menjelaskan bahwa Direskrimum Polda Sumut telah memberikan arahan melalui surat Nomor B/2095/III/RES.7.5/2025/Ditreskrimum tanggal 17 Maret 2025 kepada Kapolres Mandailing Natal. Ironisnya, arahan tersebut sepertinya diabaikan oleh Penyidik Polres Madina.
Dikarenakan sudah berjalan 3 bulan setelah menerima arahan dari Direskrimum Polda Sumut tetap jalan di tempat.
Arifin berharap kepada pimpinan Polri bertindak tegas terhadap penyidik Polres Mandailing Natal yang tidak becus dalam menangani perkara kekerasan terhadap anak dibawah umur tersebut. (**/Sn)
Komentar Via Facebook :