https://www.radargep.com

Edarkan Esktasi di Binjai, 2 Mahasiswa Asal Kelurahan Helvetia Sunggal Diringkus Polres Binjai

Edarkan Esktasi di Binjai, 2 Mahasiswa Asal Kelurahan Helvetia Sunggal Diringkus Polres Binjai

BINJAI | RADARGEP.COM – Satres Narkoba Polres Binjai berhasil mengamankan 2 orang pria masing-masing berinisial DRR (20) warga Jalan Karya IV Gang Wilis Kelurahan Helvetia Kecamatan Sunggal dan DP (20) warga Jalan Karya Gang Sepakat Kelurahan Helvetia Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Jumat (13/6/2025), sekira pukul 1930 WIB.

Kedua pria yang mengaku berstatus mahasiswa tersebut diamankan Polisi di Jln. Mushola Kelurahan Suka Ramai Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai karena memiliki dan akan mengedarkan narkotika jenis Ekstasi sebanyak 10 butir.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri SH MH, mengatakan penangkapan kedua pria tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat tentang adanya dua orang pemuda yang dicurigai akan mengedarkan narkotika jenis ekstasi di Kecamatan Binjai Barat dan Binjai Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, malam itu juga Kasat Narkoba segera memerintahkan Tim Unit 2 yang dipimpin Ipda Eddy Supratman untuk melakukan penyelidikan di TKP.
Sekira pukul 19.30 WIB Tim Unit 2 melakukan penyelidikan dan mendapati dua orang pemuda dengan ciri-ciri sesuai yang diinfokan terlihat sedang berada di TKP Jln Musholla Kelurahan Suka Ramai Binjai Barat.

Tidak ingin kehilangan target, petugaa langsung mengamankan kedua terduga pelaku. dan melakukan penggeledahan terhadap keduanya.
Saat digeledah, petugas menemukan narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 10 butir dari saku kanan salah seorang pelaku berinisial DRR berwarna merah muda dan kuning yang dikemas dengan plastik klip bening transparan.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku bahwa mereka sepakat untuk menjual narkotika tersebut dengan menggunakan sepeda motor dan HP milik DP, dimana hasil dari penjualan tersebut rencananya akan mereka gunakan untuk berfoya-foya.
Setelah dilakukan interogasi lebih mendalam kedua terduga tersebut mengakui bahwa narkotika jenis Ekstasi tersebut adalah milik mereka yang didapat dari seseorang yang berinisial AC, di Jln. Kapten Sumarsono Kota Medan.

Berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, petugas berupaya melakukan pengejaran terhadap AC. Namun, keberadaan AC masih belum berhasil ditemukan.

Kemudian tim memboyong DRR dan DP beserta barang bukti berupa berupa 1 plastik klip bening transparan yang berisikan 10 butir Pil Ekstasi masing-masing 5 butir berwarna merah muda dan 5 butir lainnya berwarna kuning dengan berat bersih 3.28 gram, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan Nopol BK 4209 AFA dan 1 unit HP Android Redmi, ke Mapolres Binjai guna untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku

“Terhadap kedua terduga tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
(Dina Kesuma)

Komentar Via Facebook :