https://www.radargep.com

Bawa 1 Kg Sabu Ke Binjai, Pasutri Asal Bromo Medan Gool

Bawa 1 Kg Sabu Ke Binjai, Pasutri Asal Bromo Medan Gool

BINJAI | RADARGEP.COM — Polres Binjai kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sabu dan berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) warga bromo medan Sabtu 5-7-2025 sekitar pukul 16.30 Wib.Pasutri yang diduga sebagai bandar narkoba masing masing berinisial TH (38) dan PP (32) seorang IRT. Mereka berhasil diamankan di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat.

Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya 1 bungkus plastik hijau merk Guanyinwang berisi sabu dengan berat lebih kurang 1.000 gram, 1 plastik kantongan warna biru, 1 unit HP merk Samsung warna putih, 1 unit HP merk Samsung warna hijau tosca, 1 pucuk senjata rakitan warna hitam, 1 buah selongsong peluru, dan 1 unit Sepeda Motor jenis Honda scoppy warna Biru Dove-Putih dengan nopol BK 5820 ALC.

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri SH.MH kepada awak media ini mengatakan,mendapat informasi dari masyarakat sekitar sering adanya transaksi jual beli sabu dalam jumlah besar.

Lanjut kata kasat,Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya 1 bungkus plastik hijau berisi sabu dengan berat lebih kurang 1.000 gram, 1 plastik kantongan warna biru, 1 unit HP merk Samsung warna putih, 1 unit HP merk Samsung warna hijau tosca, 1 pucuk senjata rakitan warna hitam, 1 buah selongsong peluru, dan 1 unit Sepeda Motor jenis Honda scoppy warna Biru Dove-Putih dengan nopol BK 5820 ALC.

Menerima informasi tersebut, Kasat Narkoba langsung memerintahkan Kanit 1dibawah pimpinan Iptu Alex Pasaribu beserta anggota, untuk melakukan penelusuran ke TKP guna penyelidikan

Dari Penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menemukan 1 unit Sepeda Motor yang melaju melawan arah dengan dikendarai oleh seorang pria berboncengan dengan seorang wanita.

Merasa ada yang aneh, petugas pun mencoba membuntutinya dari arah belakang dengan jarak yang cukup aman.

Setibanya di sebuah rumah kosong,sang pria tersebut menghentikan Sepeda Motornya.Sementara wanita yang diboncengnya ikut turun dan berjalan menuju samping rumah kosong dengan membawa bungkusan plastik berwarna biru.

Pada Saat dibuntuti, pria yang tiba tiba mencari tempat bersembunyi.Namun, petugas melihat kalau pria tersebut diduga sedang menggenggam 1 pucuk senjata api berwarna hitam,” Terang Kasat.

Pada saat dilakukan penyergapan,sang pria tersebut berupaya melawan dengan cara menembakkan senjata yang dimilikinya kearah petugas.

“Beruntung tidak tepat sasaran sehingga keduanya berhasil diamankan oleh petugas beserta barang bukti yang ada,” ujap kasat lagi
Keduanya pun akhirnya mengaku jika mereka merupakan pasangan suami istri yang domisili di Jalan Bromo, Gang Keluarga, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Para pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Binjai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pasutri tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling lama hukuman seumur hidup,”Tutup Kasat. (*/Dina Kesuma)

Komentar Via Facebook :