Polsek Kutalimbaru Tangkap Dua Bandar Narkoba Lintas Wilayah, Sita Belasan Gram Sabu

DELI SERDANG | RADARGEP.COM – Polsek Kutalimbaru menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba lintas wilayah, Kamis (17/7/2025).
Dua orang bandar narkoba ditangkap dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda pada Kamis, 10 Juli 2025, sekitar pukul 13.00 WIB dan 16.00 WIB.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kutalimbaru, AKP Idem Sitepu, SH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Maruba Sinaga, SH, serta sejumlah personel Unit Reskrim, yaitu Aiptu Rudianta Sembiring, Bripka D. Manullang, dan Bripka Dedi Sinulingga.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JS (33), warga Jalan Balai Desa, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, dan AS alias Kreak (40), warga Jalan Tanjung Anom Gang Keluarga, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan dilakukan di Jalan Ladang Bambu Gang Keluarga, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, serta di Desa Sembahe Baru, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat total 12,701 gram yang dikemas dalam plastik klip kecil dan sedang. Selain itu, turut disita uang tunai sebesar Rp500.000 diduga hasil penjualan sabu, sejumlah plastik klip kosong, satu buah tas sandang berwarna hitam, serta empat unit telepon genggam merek Vivo dengan warna berbeda.
Saat ini, kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kutalimbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek AKP Idem Sitepu menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam mendukung Program Nasional Pemberantasan Narkoba. Upaya tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang merusak generasi muda dan mengancam ketertiban serta keamanan masyarakat. (Dina Kesuma)
Komentar Via Facebook :