https://www.radargep.com

Kemenkopolkam Soroti Peredaran Narkoba, Diskotek Marcopolo hingga Blue Star Dihancurkan

Kemenkopolkam Soroti Peredaran Narkoba, Diskotek Marcopolo hingga Blue Star Dihancurkan

MEDAN | LENSANUSA.COM – Tim gabungan yang terdiri dari personel Polda Sumatera Utara, TNI, Satpol PP, Kejaksaan, Bea Cukai, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara merobohkan tiga diskotek di Kabupaten Deli Serdang. Penertiban ini dilakukan karena tempat-tempat hiburan malam tersebut diduga menjadi sarang peredaran narkoba dan tidak memiliki izin operasional.

Tiga lokasi yang dihancurkan adalah Diskotek Marcopolo, Blue Star, dan Cafe Duku Indah. Perobohan Diskotek Marcopolo dan kantor Grib Jaya Sumatera Utara di Desa Namorubejulu, Kecamatan Kutalimbaru, dilakukan pada Kamis, 14 Agustus 2025. Perobohan ini menggunakan alat berat setelah tim gabungan sempat mendapat perlawanan dari sejumlah anggota ormas di lokasi.

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, pada 14 Agustus 2025, menyatakan bahwa perobohan dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki izin, baik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, terdapat banyak laporan dari masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Bobby juga menyebut bahwa Diskotek Marcopolo tidak memiliki izin hiburan malam dan menerima laporan dari Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengenai adanya aktivitas jual-beli narkoba di dalamnya.

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolkam) RI melalui Satgas Pemberantasan Narkoba dan Premanisme turut menyoroti penertiban ini. Irjen Pol Desman Sujaya Tarigan, Staf Ahli Bidang Ideologi Konstitusi Kemenkopolhukam RI, mengapresiasi langkah strategis yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, TNI, dan Polri dalam menangani masalah narkoba dan ormas yang berafiliasi dengan premanisme.

“Tentunya dalam penanganan ini juga kami menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Sumut khususnya gubernur bersama Pangdam I Bukit Barisan, Kapolda Sumatera Utara beserta jajaran yang sudah melakukan langkah-langkah strategis dalam penanggulangan permasalahan narkoba maupun ormas yang terafiliasi dengan premanisme,” kata Irjen Desman pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Dalam rapat koordinasi, Irjen Desman menyoroti tingginya angka pengguna narkoba di Sumatera Utara yang diperkirakan mencapai 10,49% dari total populasi. Berdasarkan laporan Badan Narkotika Nasional (BNN), jumlah pengguna narkoba di Sumut mencapai 1,5 juta orang jika populasi penduduknya berjumlah 15 juta.

Terkait organisasi masyarakat (ormas) yang diduga terlibat peredaran narkoba, Desman menyebutkan potensi ormas tersebut dibubarkan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas, yang memungkinkan pencabutan izin operasional dan badan hukum ormas yang melanggar. Ia juga menambahkan, ormas yang melakukan pelanggaran hukum dapat dijerat pidana. (**/Dina Kesuma)

Komentar Via Facebook :