Tembung Geger! Kelamin Korban Ditusuk Botol, Dipaksa Minum Air Kencing

MEDAN | RADARGEP.COM — Polisi telah menetapkan David Candra (41) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Korban Lina (44) warga asal Bogor, Jawa Barat, yang merupakan pacar tersangka dibantai sampai meregang nyawa di lantai tiga rumah tersangka Jalan Pukat II, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Minggu (24/8/2025) sekira pukul 01.00 WIB. Akibat dari perbuatannya, kini tersangka telah ditahan dan dijebloskan ke dalam penjara.
Sadisnya, sebelum meninggal, korban sampai berkali-kali disiksa pelaku dan dipaksa disuruh minum air kencing.
Bahkan, aksi tak senonoh itu direkam pelaku menggunakan kamera handphone. Korban dianiaya dan berulang kali ditusuk menggunakan gunting dan botol kaca.
"Di tubuh korban ditemukan luka luar, beberapa memar, tangan, kaki dan badan. Dari kaki ada beberapa tusukan diduga menggunakan gunting, luka dalam ada resapan darah di otak dan organ tubuh vital. ini disesuaikan dengan hasil autopsi dan data kami, cocok," kata Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto di Polrestabes Medan, Rabu (27/8/2025) siang.
"Ini tindakan kekerasan sampai (korban) disuruh minum air kencing di dalam baskom. Sampai botol dimasukkan di alat kelamin korban. Sangat sadis dan tidak manusiawi," tambahnya.
Bayu menjelaskan pihaknya juga mengamankan satu unit handphone yang digunakan pelaku untuk merekam perbuatannya. Dari sejumlah video dan foto di hp tersebut ditemukan rekaman bukti kekerasan sejak tahun lalu. Tersangka dan korban tinggal bersama sejak 24 Desember 2024.
"Dia (tersangka) tidak mengakui perbuatannya. Walaupun tak diakuinya, kami akan lakukan penyelidikan dan persesuaian kepada dokter forensik bahwa gunting digunakan untuk menganiaya, bahwa di kaki korban terdapat delapan tusukan (gunting). Bukti visumnya ada. Saat kami sesuaikan dengan luka korban, sama. Lebarnya juga sama (dengan gunting)," terangnya.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa seprai yang diduga dipakai di kamar. Kemudian gorden yang ada bekas darahnya, celana, handuk dan cctv, meskipun cctv sempat dicopot oleh pelaku.
"Motifnya sakit hati. Tahun 2023, si pelaku pernah jadi tersangka di Polrestabes Medan dalam kasus penganiayaan dan kekerasan. korban dulunya merupakan pacar pelaku. Nah, pelaku pernah minta tolong kepada korban untuk mengurus perkara tersebut. Ternyata tak dilakukan pengurusan, sehingga pelaku menjalani hukuman dan sampai di LP. Maka modusnya, tindakan yang dia terima selama di sana dilakukan oleh pelaku," jelasnya.
Antara tersangka dengan korban berstatus pacaran, di mana tersangka merupakan duda yang sudah bercerai sejak 2021. Sedangkan korban merupakan seorang janda. Saat disinggung tersangka merupakan pengusaha ilegal (judi online), Bayu mengaku masih mendalami tudingan itu.
"Masih kita dalami. Kita tak mengarah ke situ. Kita fokus ke bentuk penganiayaannya. Dia (tersangka) berprofesi sebagai pengusaha, punya usaha sendiri. Masih didalami untuk perkara yang lain. Tersangka tak pernah bersosialisasi ke bawah," katanya.
"Memang pelaku ini temperamen. Residivis tindak penganiayaan sampai masuk lapas. (Hasil) tes urine tersangka positif narkoba," tambahnya.
Pelaku Sempat Antar Korban ke Rumah Sakit
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait ditemukan korban meninggal dunia akibat dianiaya secara sadis. Lalu, polisi yang menerima informasi itu turun ke TKP, penuh dulu melihat korban di rumah sakit.
"Kita temukan ada seorang perempuan meninggal dunia penuh luka, baik luka lebam, luka tusukan kecil di daerah kaki kanan kiri diduga dilakukan menggunakan gunting, cocok. Dari gunting yang kita temukan, ada bercak darah sedikit. Kemudian hasil visum, kita koordinasi dengan dokter, jelas, persamaannya sesuai," ujar Bayu. Selanjutnya, petugas mencari tahu siapa yang mengantar korban ke rumah sakit. Kemudian petugas mendatangi rumah pelaku.
"Diketahui saat itu pelaku mengantarkan bersama dua orang lainnya ke rumah sakit dan mengatakan bahwa korban sakit. Karena adanya dugaan penganiayaan, maka kami tindak lanjuti. Kami cek TKP di lantai 3, benar (penganiayaan). Di kamar ada sisa bercak darah, baik di gorden, tembok, maupun di lantai," ungkapnya.
Saat berada di lokasi, petugas melihat pelaku masih berada di sana. Petugas lalu mengamankan pelaku dan beberapa saksi lalu membawanya ke Polrestabes Medan.
"Patut diduga bahwa orang-orang di sekitar situ, kami mengamankan termasuk pelaku bersama beberapa saksi penjaga rumah. Hasil interogasi penjaga rumah dan pembantu, bahwa korban tinggal dari 24 Desember 2024 sampai terakhir kemarin dibawa ke rumah sakit bersama pelaku sebagai pemilik rumah," pungkasnya. (**/Dina Kesuma).
#MedanTembung #Polrestabes #Medan
Komentar Via Facebook :