https://www.radargep.com

Polsek Medan Timur Imbau Warga Korban Curanmor Segera Cek Kendaraan Sitaan

Polsek Medan Timur Imbau Warga Korban Curanmor Segera Cek Kendaraan Sitaan

MEDAN | RADARGEP.COM - Polsek Medan Timur Polrestabes Medan mengimbau masyarakat yang kehilangan sepeda motor untuk mendatangi kantor polisi guna mengecek puluhan unit kendaraan yang berhasil disita dari kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Polrestabes Medan, Iptu Khairul Fajri Lubis, pada Senin (27/10/2025) menyebutkan, dari total 41 unit sepeda motor yang disita, 12 unit di antaranya telah dikembalikan kepada pemilik sah setelah menunjukkan bukti kepemilikan.

“Silakan warga yang merasa kehilangan datang ke Polsek Medan Timur Polrestabes Medan. Jika menemukan sepeda motornya di sini, bawa BPKB dan STNK-nya, akan kami kembalikan tanpa dipungut biaya,” sebut Iptu Fajri.

Saat ini, puluhan sepeda motor lainnya masih diamankan di area Polsek Medan Timur Polrestabes Medan sambil menunggu proses verifikasi kepemilikan.

Fajri menjelaskan, penemuan kendaraan ini bermula dari penyelidikan kasus curanmor. Pihaknya menemukan sebuah lokasi yang dicurigai sebagai tempat penampungan motor hasil kejahatan.

“Kami menemukan sebuah rumah, dan saat diperiksa, di dalamnya ada puluhan sepeda motor. Pemilik rumah saat ditanya tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah,” katanya.

Pemilik rumah tersebut mengaku bahwa sepeda motor itu merupakan hasil gadai dari orang lain. Namun, karena tidak dapat membuktikan legalitas kepemilikan yang jelas, seluruh kendaraan diamankan ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan kepentingan penyidikan.

Dari puluhan kendaraan yang disita, 12 di antaranya telah diserahkan kepada pemilik dengan membawa kelengkapan dokumen sah.

“Tadi ada satu orang lagi yang mengambil motornya. Jadi total sudah 12 unit kami kembalikan,” tambah Kanit Reskrim Fajri.

Polsek Medan Timur Polrestabes Medan terus mengimbau masyarakat yang kehilangan sepeda motornya untuk segera datang ke kantor polisi. Warga wajib membawa dokumen kelengkapan seperti BPKB, STNK, dan identitas diri guna mencocokkan data kendaraan yang disita.

“Kami terus membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa kehilangan untuk memeriksa kendaraan di Polsek Medan Timur,” pungkasnya. (Red/Dina Kesuma)

Komentar Via Facebook :