https://www.radargep.com

Diduga Menipu, Oknum Pimpinan Media Dan Ketua LBH Dilaporkan Ke Polisi

Diduga Menipu, Oknum Pimpinan Media Dan Ketua LBH Dilaporkan Ke Polisi

Foto : Oknum Pimpinan Media dan Ketua LBH inisial ER yang dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan.

SIMALUNGUN | RADARGEP.COM - Korban penipuan inisial Djon resmi melaporkan oknum Pimpinan Mediai dan Ketua LBH inisial ER atas dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sesuai UU no.1 tahun 1946.tentang KUHP dengan nomor STPL/ 159/ V/ 2024/ SPKT/ Polsek Perdagangan/ Polres Simalungun/ Polda Sumatera Utara, Selasa (07/05/2024).

Laporan resmi itu berawal dari kejadian yang dialami Djon pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2023 pukul 20.00 WIB. Awalnya, korban Djon memberitahukan kepada oknum berinisial ER bahwa keluarga korban mengalami permasalahan pembagian warisan yang tidak sesuai pembagian.

Lalu oknum berinisial ER menanggapi menjamin bisa menyelesaikan perkara tersebut. ER kemudian meminta kepada korban biaya pengurusan perkara senilai Rp 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah), lalu korban menyerahkan uang senilai Rp 20.000.000 (Dua puluh juta rupiah) kepada oknum tersebut secara transfer dan tunai sebagai uang panjar.

Dengan rincian pengiriman pada tanggal 28 Juni 2023 transfer Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) tanggal 22 Juli 2023 transfer Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) tanggal 28 Juli 2023 transfer Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) tanggal 15 Agustus 2023 diserahkan langsung oleh korban kepada ER sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), tanggal 28 Agustus 2023 ditransfer Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan tanggal 19 Oktober 2023.diserahkan langsung korban kepada oknum sebesar Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah)

Selanjutnya, ER berjanji kepada korban perkara yang dia tangani selesai dalam satu bulan. Kemudian pada hari Senin 16 April 2024, Korban mengetahui perkara tersebut tidak kunjung selesai sesuai yang dijanjikan ER dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang senilai Rp 20.00.000.(dua puluh juta rupiah)

Melalui Pengacara Korban, Kantor Weilly Butarbutar & Partners yang beralamat di Jalan Nuri No  28A Gambir Baru Kisaran Timur, melayangkan surat somasi kepada pelaku pada tanggal 17 April 2024 dan pelaku menolak surat somasi dari kuasa hukum korban.

Dengan adanya kejadian tersebut Djon selaku korban menempuh jalur hukum dan melaporkan oknum ER di Polsek Perdagangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai aturan hukum yang berlaku di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. (Sony L)

Sumber : Mediakrimsuspolri

Komentar Via Facebook :