https://www.radargep.com

Pelaku Bebas, Tindakan Menembak Orang Lain Tidak Ditangkap?

Pelaku Bebas, Tindakan Menembak Orang Lain Tidak Ditangkap?

Foto : Illustrasi Penembakan Orang Lain.

KAMPAR | RADARGEP.COM - Dugaan penganiayaan dan penembakan warga di Desa Pangkalan Baru Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, hingga kini belum ada titik terang.

Tiga Minggu berlalu sejak kasus tersebut dilaporkan di Polsek Siak Hulu, dugaan penganiayaan Pendi Limbong dan penembakan Asman diduga belum tersangka dan Senapan Angin yang digunakan pelaku belum disita 

Hal itu diketahui dari hasil Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kedua yang diterima Korban dari Penyidik Polsek Siak Hulu, Senin (16/09/2024). 

Oknum Penyidik Bentak dan Ancam Korban dengan Pasal Pidana

Ironisnya, saat meminta SP2HP tersebut, korban mengaku malah dibentak dan diintimidasi oknum penyidik inisial GT berpangkat Bripka.

"Dia bilang tengok aja nanti, klo gak masuk nanti kepalamu bersama kepala istrimu ," ucap korban menirukan kata GT saat itu.

"Oke, dia sendiri, kalian lapan orang. Pencurian 7 tahun, dia cuma 2 tahun katanya," terang Asman.

Hal itu dibenarkan Saksi Pendi yang turut menyaksikan omongan oknum Penyidik inisial GT.

"Benar itu pak, dia bilang ke kami, itu perkara sengaja di lama-lamain agar berdamai. Dia bilang pencurian 7 tahun, kalau si pelaku itu hanya 2 tahun penjara," ucap Pendi membenarkan.

Pelaku Inisial AT Masih Bebas Kerja dan Tidak Tersentuh Hukum

Proses hukum kasus penembakan warga ini disinyalir sarat kepentingan oknum. Saat dilaporkan, laporan salah satu Korban penganiayaan bernama Pendi belum menerima bukti laporan sampai saat ini.

Sementara itu, laporan Asman selaku Korban penembakan belum ada titik terang. Sejumlah bukti berupa visum korban, proyektil peluru, Senapan Angin dan sejumlah Saksi mata saat peristiwa terjadi.

Semua itu terkesan tidak cukup untuk menjerat pelaku, justru Korban merasa diintimidasi saat menuntut keadilan.

Padahal, akibat penembakan itu kini Asman sekeluarga menderita. Sebagai tulang punggung keluarga, Asman tidak bisa mencari nafkah istri dan kedua anaknya yang masih tergolong balita.

Luka bekas pengangkatan proyektil peluru di kakinya bengkak, bernanah dan diduga infeksi akibat tidak mampu beli obat pasca operasi.

Sejak peristiwa tersebut, tidak ada rasa empati yang ditunjukkan oleh pelaku, malah Kapolsek Siak Hulu dan Humas PT Sundari yang tergerak hatinya membantu pengobatan korban dengan uang pribadi.

Melalui media ini, Asman mengucapkan terima kasih kepada Evan Evandro yang telah membantu biaya check up lukanya sebesar 1 Juta (satu juta rupiah).

​​​​​​

"Terima kasih bantuannya pak Evan, bagi kami ini sangat berarti disaat saya selaku tulang punggung keluarga masih dalam proses penyembuhan luka," ucapnya.

"Terima kasih juga kepada pak AKP Asdi, terima kasih telah membantu biaya operasi pengangkatan peluru di kaki saya," ucap Asman.

Kendati demikian, Asman memohon kepada Kapolsek Siak Hulu untuk menegakan hukum seadil-adilnya dan menangkap pelaku penembakan.

"Saya mohon kepada pak Kapolsek untuk menangkap dan menindak pelaku penembakan," pintanya mengakhiri.

Di sisi lain, baru-baru ini oknum pelaku dikabarkan telah menangkap sejumlah warga yang mengutip brondolan di Kebun Replanting Sundari, Selasa (17/09). 

Penangkapan itu ada oknum yang menyebut  dan "mengaitkan" istri Asman bernama Karnia alias KZ turut serta. Hal itu dibantah keras oleh KZ saat dikonfirmasi awak media.

"Gak benar itu, ini upaya melindungi pelaku penembak suami saya. Kemarin saya di PTPN V membawa anak yang lagi sakit untuk diurut," katanya melalui voice call, Rabu pagi (18/09).

Terpisah, PT Sundari saat dikonfirmasi melalui Humas, Evan Evandro enggan memberikan tanggapan langsung saat dikonfirmasi terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) Security Sundari. Begitu juga saat ditanya sanksi perusahaan terhadap personil Security yang menganiaya dan menembak warga.

"Gak wajar bertanya seperti itu. Ayo kita duduk besok dan ngobrol, saya lagi mau ada acara di Masjid," tutur Humas melalui telepon seluler, Rabu (18/09) sekira pukul 20.07 WIB.

Evan menegaskan, jika memang tidak tercapai perdamaian antara pelaku dan korban, tidak masalah untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Biarlah diproses polisi, kan laporan kami yang duluan masuk," ujarnya.

Terkait hal itu, Kapolsek Siak Hulu, AKP Asdisyah Mursyid tidak merespon saat dikonfirmasi terkait tindakan anggota dan perkembangan laporan penembakan warga  di wilayah hukumnya.

Kapolsek belum memberi tanggapan, meskipun sudah membaca konfirmasi chat Whatsapp alias centang dua.

Untuk diketahui, Korban penganiayaan dan penembakan yang diduga dilakukan oknum Security PT Sundari kepada Pendi Limbong (29) dan Asman Lase (30) masih terus bergulir.

Saat itu, Pelaku inisial AT diduga menganiaya Pendi dan menembak kaki Asman di area Kebun Sawit Replanting milik Sundari, Rabu (28/08/2024).

Akibatnya, Pendi mengalami memar bagian di Kepala, luka lecet di bagian Leher dan mengalami kaki pincang karena keseleo.

Sedangkan Asman mengalami luka tembak di bagian kaki sebelah kiri dan telah dilakukan operasi pengeluaran proyektil peluru di RS Bhayangkara Pekanbaru.

Tidak terima perbuatan Pelaku, Pendi dan Asman besoknya langsung membuat laporan resmi ke Polsek Siak Hulu untuk diproses secara hukum, Kamis (29/08/2024).***

Bersambung....

Komentar Via Facebook :