Hampir 4 Bulan Belum P21, Korban Pemukulan Ditahan Polisi?

ROKAN HULU | RADARGEP.COM - Hanya gara-gara utang sekitar lebih kurang Rp 375.000 di warung milik pak Eka Mendrofa dan isterinya, Yuliana atau buk Eka Nduru.
Aroni atau pak Aroni Nduru dan isterinya, Yaniria atau buk Nefo Mendrofa jadi korban penganiayaan yang dilakukan inisial MRS Mendrofa dan Samuel Hulu.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, (07/07/2024) sekitar Pukul 19.30.WIB di rumah tempat tinggal pak/buk Eka, RT.002 / RW.002, Km.24, Kelurahan Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Informasi ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/33/VIII/2024/SPKT/Polsek DS/Polres Rokan Hulu/Polda Riau, tanggal 12 Agustus 2024.
Sementara pihak Penyidik yang menangani kasus ini antara lain, Kapolsek Bonai Darussalam, Iptu. Romi Yendri, SH.,MH selaku Kepala Penyidik. Bripka. M. Yamin, SH selaku Penyidik Pembantu dan Briptu. Jefri Sitorus selaku Penyidik Pembantu.
Sebagaimana penelusuran Tim Awak Media setelah mendapat informasi dan kronologis kejadian dari beberapa warga di sekitar TKP, bahwa pak Eka dan buk Eka mengirim surat keterangan utang sekaligus penagihan utang belanja di warungnya ke rumah pak Nefo.
Lalu kemudian, pak Nefo merasa dipermalukan sehingga berinisiatif pergi menjumpai pak/buk Eka di rumah yang ada warung Tuak dengan niat baik dan tulus. Ternyata hanya buk Eka yang ada di rumah. Sedangkan pak Eka sesuai info yang didapat sedang berada di PT. PARNA.
Kepergian pak Nefo ke rumah pak Eka bukan pula tidak beralasan. Bahwa, ternyata pak Eka justeru sebelumnya punya utang ke pak Nefo sebesar Rp 500.000.
Setelah tiba di rumah pak Eka, pak Nefo lalu menanyakan ke buk Eka dimana pak Eka. Pak Nefo menyayangkan sikap pak/buk Eka sampai mengantar surat utang Rp 375.000 ribu ke rumahnya.
Padahal, justeru pak/buk Eka punya utang ke pak Nefo Rp 500 ribu. Untuk itulah pak Nefo merasa dipermalukan sehingga balik mempertanyakan soal utang pak Eka sebelumnya untuk dipertimbangkan.
Ternyata, kedatangan pak Nefo, malah menjadi bumerang bagi buk Eka. Spontan saja, buk Eka marah-marah didukung pula oleh SM Hulu yang mendorong badan buk Eka ke arah pak Nefo untuk memancing emosi dengan mendorong dan membanting tubuhnya ke badan pak Nefo supaya pak Nefo terpancing untuk emosi dan memukulnya.
Tetapi, pak Nefo tidak melakukan apa-apa karena kemampuan mengontrol emosi. Justeru pada saat cek cok, keluar lah MRS Mendrofa disusul Samuel Hulu. Saat itu, narasumber mengaku langsung memukul Nefori alias Ama Yufen (31) yang baru saja tiba dan berada di sebelah pak Nefo.
Saat itu juga, Samuel Hulu yang sudah berada di TKP sambil menikmati minumnya bersama sejumlah orang yang sedang duduk minum sekitar 15 orang, diantara itu ada juga yang hanya duduk menikmati alunan lagu diiringi musik sehingga mengetahui kejadian itu.
Samuel diduga memukul pak Nefo di bagian kepala hingga mengalami luka dan mengalir banyak darah. Sedang buk Nefo yang ada di TKP saat itu, berusaha melerai melindungi suaminya sambil memegang kepala pak Nefo, spontan saja, MRS Mendrofa yang merupakan anak kandung pak Eka menghantam buk Nefo dengan Tinju tepat di punggung buk Nefo.
Sedangkan anak perempuan pak Eka, inisial MN Mendrofa mengambil Video kejadian itu atas suruhan buk Eka. Usai Samuel Hulu menghantam pak Eka, lalu Samuel lari ke dalam rumah pak Eka.
Lalu kemudian, pihak tetangga dan keluarga pak Nefo datang ke TKP dan menanyakan apa yang terjadi, pertanyaan itu disampaikan oleh Nefo, anak dari pak Nefo, namun dijawab oleh MRS Mendrofa yang merupakan anak kandung pak Eka mengatakan, "tidak ada urusanmu,".
Karena emosi belum reda, kemudian MRS Mendrofa menghantam Nefo menggunakan Tinju, tepat di bagian Mata Nefo hingga mengalami memar dan menghitam.
Lalu Nefo menghindar karena dilerai orang yang ada di TKP, kemudian Nefo berusaha membalas dan mengejar MRS dengan membalas meninju, tetapi tidak begitu mengenai sasaran.
Melihat kondisi luka di kepala pak Nefo yang terus mengeluarkan darah, beberapa orang mencari Samuel Hulu hingga ke dalam rumah pak Eka mempertanyakan alasan dia menghantam pak Nefo.
"Saat keributan terjadi di dalam rumah, anak pak Eka yang memegang HP, MSD sambil Videokan kejadian, salah seorang yang keluar dari dalam rumah bersenggolan dengan MSD hingga HP di tangan MSD terjatuh. Saya melihat jelas kejadian itu karena saya ada di TKP," kata Narasumber yang meminta identitasnya tidak ditulis Media ini dalam pertemuan selama dalam penelusuran rangkaian peristiwa ini.
Pasca kejadian itu, pak Nefo sebagai korban tidak melapor ke Polisi dengan alasan masih ada hubungan keluarga terhadap pelaku.
Justeru sebaliknya, pak/buk Eka lah yang membuat laporan ke Polsek Bonai Darussalam dengan tuduhan Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur. Kasus ini terbilang Aneh Bin Ajaib, kenapa justeru kedua Korban pemukulan dan atau perkelahian (pak Nefo dan Nefori) yang ditahan oleh Polisi setempat!??
Bahkan, diduga penahanan pak Nefo dan Nefori sudah berlangsung selama lebih kurang 3 (tiga) bulan sejak kejadian itu. Apakah kasus ini dipaksakan dan akan masuk kategori Pelanggaran HAM karena suatu kepentingan dan mencari untung pihak tertentu dan kelompok?
Beredar isu, pihak pak/buk Eka akan menerima bila mana ada upaya perdamaian dari pihak pak Nefo. Diduga pak/buk Eka akan meminta uang perdamaian sebesar Rp 210 juta, setelah berunding, turun ke Rp 105 juta, terakhir turun lagi ke angka Rp 70 juta. Untuk apa dan dasarnya apa?
Bahkan, diduga kuat, pak/buk Eka telah meminjam uang kepada pihak lain sebanyak Rp 70 juta guna untuk melancarkan aksinya memajukan Laporannya ke Polsek Bonai Darussalam dengan membayar sejumlah orang supaya mau menjadi Saksi.
Sayangnya, beberapa yang dia minta jadi Saksi, mulai menghindar karena deal-deal yang dijanjikan pak Eka tidak terealisasi. Hal itu terungkap saat pak Eka menelpon salah satu Saksi untuk hadir ke Polsek. Namun Saksi menolak karena janji tidak dibayarkan.
Sedangkan beberapa orang Saksi dari pihak Korban menyampaikan kepada Tim Awak Media mengatakan, mereka sebenarnya tidak mempersoalkan masalah ini karena antara Korban dengan Pelaku (Pelapor) masih ada hubungan keluarga.
Namun, melihat sikap pak/buk Eka yang memaksakan Laporannya menjadi Tindak Pidana Kekerasan, seharusnya kasus ini masuk kategori Pidana Perkelahian dan atau Penganiayaan terhadap pak Nefo, buk Nefo dan anaknya Nefo.
"Kami berharap pihak Kepolisian, khususnya Polsek Bonai Darussalam lebih profesional dan teliti dalam menangani kasus ini. Sebab, korban justeru itu yang di tahan masuk Penjara selama 3 bulan ini tanpa kejelasan apa kesalahannya. Kami juga mendorong Pengacara kami untuk membantu meneliti kronologis yang telah kami sampaikan ini. Aneh rasanya, korban pemukulan yang dipenjarakan," kata warga dan Saksi.
Sejauh ini, sudah terjadi pergantian Pengacara baik di pihak Pelapor maupun di pihak Terlapor sebanyak 3 kali. Apakah ini wujud dari Laporan pak/buk Eka yang dinilai kurang tepat dan diduga memaksakan?
Dugaan lainnya, pak/buk Eka bakal keluar pindah di luar daerah TKP Bonai Darussalam. Karena sebelumnya, pak/buk Eka merupakan pindahan dari daerah lain untuk menghindari persoalan lain pula.
"Kami sudah dengar dari keluarga dan orang-orang terdekat bahwa, pak/buk Enak akan keluar melarikan diri karena persoalan ini. Sebab, mereka mulai kehilangan Saksi dan juga pembayaran bunga uang pinjaman yang Rp 70 juta sekitar Rp 14 juta per bulan," ungkap beberapa warga setempat menjawab pertanyaan Tim Awak Media.
Sementara itu, justeru muncul kasus terbaru yang diduga melibatkan anak pak Eka, MRS Mendrofa, terkait perkelahian di Pasar Minggu, kawasan LIBO JAYA.
MRS Mendrofa bersama teman-temannya terlibat dalam perkelahian menghajar warga setempat hingga 4 (empat) orang korbannya. Dikabarkan, sesuai keterangan Narasumber bahwa, selain 4 orang mengalami memar kesakitan, juga berang-barang di TKP seperti Televisi (TV) pecah atau rusak akibat kejadian itu.
Kini, MRS dan teman-teman nya sedang dalam pencarian orang, terutama keluarga dan warga setempat karena merasa tidak terima keluarga mereka dihajar oleh MRS M dkk, maka harus dipertanggung jawabkan perbuatan mereka.
"Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, (05/10/2024) lalu. MRS Mendrofa dan kawan-kawan nya sedang diburu atau dicari orang pasca kejadian itu, sempat mereka tertangkap, maka diserahkan ke pihak kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka," ungkap Narasumber.
Seseorang Memberikan Keterangan Palsu, Ancaman Pidana Penjara Selama 7 - 9 Tahun Penjara
Kuasa Hukum Terlapor, Mardun, SH dalam keterangan Persnya kepada Tim Awak Media pada Senin, (14/10/2024) mengatakan, pihak nya telah berkoordinasi kepada Kapolsek Bonai Darussalam selaku Penyidik
Lalu kemudian pihaknya juga telah membaca isi BAP kedua orang yaitu pak Nefo dan Nefori yang saat ini sedang menjalani penahanan di Penjara Polsek Bonai.
"Intinya kita telah berkoordinasi ke Polsek setempat dan juga telah membaca BAP kedua orang Klien saya yang ditahan selama kurang lebih tiga bulan, serta selama dua kalimat kami ke Polsek, kami juga telah menemui beberapa warga dan Saksi dari pihak Terlapor. Saya yakin, Kapolsek Bonai mampu memahami kronologis kejadian dan juga harus cermat dalam menganalisa keterangan para Saksi," kata Mardun.
"Berikan saya waktu, kasus ini akan lebih jelas dan mudah-mudahan keadilan itu berpihak kepada kedua Terlapor. Saya hanya mengingatkan para pihak agar lebih profesional memberikan keterangan sesuai fakta dan bukan bicara ahli. Harus jelas dan tepat tuduhan yang dilaporkan sehingga terhindar dari keterangan hoaks atau memberikan keterangan palsu yang berakibat fatal dengan ancaman Pidana Penjara," jelas Mardun Pengacara senior yang begitu aktif di tengah-tengah warga yang menghadapi masalah hukum.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang seseorang yang memberikan keterangan palsu dan ancaman Pidana nya.
Bahwa, Seseorang yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah dalam perkara pidana dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Hal ini diatur dalam Pasal 242 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, memberikan keterangan palsu di atas sumpah juga diancam dengan pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun, jika dilakukan dengan lisan atau tulisan, secara pribadi, atau oleh kuasanya. ***
Penulis : Bomen.
Komentar Via Facebook :