Dugaan Korupsi DD, Kejari Nias Selatan Menahan Kades dan Kaur Keuangan Desa Hilisaloo

Dugaan Korupsi DD, Kejari Nias Selatan Menahan Kades dan Kaur Keuangan Desa Hilisaloo

NIAS SELATAN | RADARGEP.COM  - Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H dan didampingi Kasi Pidsus Hariyanto, S.H., M.H gelar Press Conference Perkara terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2024.

Menegaskan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka alias TB selaku Kepala Desa Hilisalo’o Tahun 2020 bersama LB selaku Kaur Keuangan Desa Hilisalo’o Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan.

Sebelumnya, Kepala Desa Hilisalo’o alias TB dan LB Kaur Keuangan Desa Hilisalo’o Kecamatan Amandraya diperiksa dengan status sebagai saksi selama 5 jam sejak pukul 11.00 Wib – 16.00 Wib oleh Tim Penyidik, TB dan LB diberikan 9 pertanyaan guna mengetahui keterlibatan kedua tersangka tersebut pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2020 dengan pagu anggaran Tahun 2020 sebesar Rp. 1.421.931.693,- (Satu milyar empat ratus dua puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh tiga).

Dalam perkara ini, kerugian keuangan Negara sebesar Rp. Rp 616.632.573,- (enam ratus enam belas juta enam ratus tiga puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh tiga rupiah) berdasarkan  Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara/Daerah atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2020 di Desa Hilisalo’o Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan oleh Auditor Inspektorat Kabupaten Nias Selatan.

Untuk mempercepat proses penyidikan, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 19 November 2024 s/d 08 Desember 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk Dalam, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-03/L.2.30/Fd.1/11/2024 tanggal 19 November 2024 (TB) dan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-04/L.2.30/Fd.1/11/2024 tanggal 19 November 2024 (LB).

Adapun identitas Tersangka tersebut yaitu :
TB selaku Kepala Desa Hilisalo’o Tahun 2020, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP– 05/ L.2.30/ Fd.1/ 11/ 2024  tanggal 19 November 2024.
LB selaku Kaur Keuangan Desa Hilisalo’o Tahun 2020, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP– 06/ L.2.30/ Fd.1/ 11/ 2024  tanggal 19 November 2024.

Atas perbuatan Tersangka, sebagaimana diatur dikenakan pasal : Pasal 2 Ayat  (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 3 Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan Perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik, pungkas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan. (Karyadin Gumano)

Komentar Via Facebook :