Dikibusi Rusa, Anak Brandan Ditangkap Polisi

BINJAI | RADARGEP.COM.COM – Satres Narkoba Polres Binjai mengungkap peredaran kasus Narkotika jenis sabu sabu. pengungkapan ini terjadi di jalan Apel,Kelurahan suka ramai,Kecamatan Binjai Barat,Minggu (14/4/2025) Sekitar Pukul 14:30 Wib siang hari.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C.Utomo S.H..S.I.K…M.S.I Melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri S.H…M.H Kepada wartawan mengatakan,pihaknya mengamankan seseorang laki laki inisial MAR warga babalan,gang bawal.kelurahan brandan timur,kecamatan babalan.kabupaten langkat.dengan barang bukti beberapa paket diduga kuat Narkoba jenis sabu sabu.
Penangkapan Kepada MAR bermula adanya dari informasi dari masyarakat atas keresahan seseorang di lokasi sering terjadi jual beli sabu sabu.
“Informasi yang kita terima 2 hari sebelum penangkapan tersebut,langsung kita tindak lanjuti hingga MAR kita amankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu,”ucap kasat.
Kita amankan MAR dengan barang bukti 1(satu) klip plasti transparan berisikan narkotika jenis sabu sabu bruto 4,24gram dan 1(satu) buah HP Iphone warna berwarna merah muda,”terang kasat.
Tersangka MAR (19) kita persangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1)subs pasal 112 Ayat(1) Undang undang nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 5tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,”tutup kasat. (**/Dina Kesuma)
Komentar Via Facebook :