https://www.radargep.com

Polres Langkat Menangkap Residivis Narkoba

Polres Langkat Menangkap Residivis Narkoba

BINJAI | RADARGEP.COM – Residivis narkoba berinitial AP (27) warga Kelurahan Paya Mabar, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, kembali harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat karena diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Syahputra menyampaikan hal itu di Stabat, Kamis.

Satresnarkoba Polres Langkat melakukan penangkapan Rabu (14/5) sekitar pukul 12.40 WIB di Jalan Binjai-Stabat, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 0,34 gram, serta satu unit ponsel android merek Vivo warna biru muda.

Rudi Syahputra menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mulai resah dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan atau menyalahgunakan narkoba, apalagi yang sudah pernah dihukum dan mengulangi perbuatannya,” tegasnya.

Beliau juga menegaskan komitmen jajarannya dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Menurutnya, keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi.

Penangkapan residivis ini menjadi pengingat bahwa bahaya narkoba masih mengintai, dan upaya pemberantasannya membutuhkan sinergi antara kepolisian dan warga. Langkah kecil seperti melaporkan aktivitas mencurigakan bisa menjadi awal dari penyelamatan banyak generasi. (**/Dina Keesuma)

Komentar Via Facebook :