https://www.radargep.com

Arifin Wardiyanto Meminta Kompolnas Memantau Perkara Kekerasan pada Anak di Polres Madina

Arifin Wardiyanto Meminta Kompolnas Memantau Perkara Kekerasan pada Anak di Polres Madina

Foto: Arifin Wardiyanto, Aktivis Pemerhati HAM dan Pemantau Peradilan Independen.

MADINA | RADARGEP.COM - Aktivis Pemerhati HAM dan Pemantau Peradilan Independen, Arifin Wardiyanto mendesak dan meminta Kompolnas memantau perkara di Polres Mandailing Natal (Madina) yang hingga kini terlapor belum ditahan.

Hal itu diungkapkan Arifin dalam Pres Rilis yang disampaikan kepada awan media, Minggu (18/05/2025).

Perkara yang dimaksud terkait Perkara dugaan tindak pidana kekerasan pada Anak berdasarkan Laporan Polisi No: LP/B/219/VIII /2024/ SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 15 Agustus 2024 dan Laporan Polisi No.LP/B/255/IX /2024B/ 255 /IX/2024/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 13 September 2024.

"Mohon pada KOMPOLNAS supaya memantau perkara kekerasan terhadap anak dibawah umur tersebut dan mendesak penyidik melakukan penahan terhadap pelapor," kata Arifin dalam siaran pers.

Arifin menyorot sikap Penyidik terhadap terlapor usai terbit SPDP pada bulan Maret 2025.

"Seharusnya, setelah dikirimkannya SPDP ke Kejaksaan, terlapor seharusnya sudah dilakukan penahanan. Karena, bila tidak dilakukan penahanan terhadap terlapor, dikhawatirkan terlapor dapat menghilangkan barang bukti atau melarikan diri," terangnya.

Untuk diketahui, Perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang sedang ditangani Polres Madina cukup menguras waktu. Sembilan bulan berlalu sejak Sony selaku ayah Korban inisial ML (14), perkara tersebut masih tahap Penyidikan berdasarkan SPDP Nomor: SPDP /22 /II /RES.1.24.2025 /Reskrim dan Sprindik Nomor: SP Sidik /22 /II /RES.1.24.2025 /Reskrim tertanggal 17 Maret 2025.

Dua bulan setelah naik Sidik, kabarnya hingga kini para terlapor inisial MH (44) dan AN (44) belum juga ditahan Polisi. (**/Sn)

Komentar Via Facebook :