Mobil DLHK Provinsi Riau Mati Pajak 5 Tahun, Tidak Ada Anggaran?

PEKANBARU | RADARGEP.COM - Mobil Operasional UPTD Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau diketahui tidak membayar pajak kendaraan selama 5 tahun.
Hal itu terungkap saat tim media secara tidak sengaja memergoki mobil Kijang Innova plat merah BM 1902 AP sedang parkir di lobby Kantor UPTD DLHK Provinsi Riau, Kamis (23/05/2025) sekira pukul 14.30 WIB.
Dari keterangan plat yang terpasang, pada bagian bawah plat tertera kode 12.20 yang artinya masa aktif pajak kendaraan tersebut sampai Desember tahun 2020.
Berdasarkan kode plat tersebut, diduga pajak kendaraan belum dibayar selama 5 tahun terakhir.
Kepala UPTD Dinas LHK Provinsi Riau yang dikonfirmasi melalui Sukirman mengaku tidak ada anggaran pembayaran pajak kendaraan karena faktor efesiensi.
"Anggaran untuk itu tidak ada, hanya diberi anggaran satu kendaraan untuk satu instansi. semendara mobil dinas lebih dari satu unit," terangnya, Kamis (23/05).
Sukirman juga menegaskan akan menyampaikan hal tersebut ke atasan lebih lanjut.
Mengetahu hal tersebut, seorang warga setempat menyayangkan dan mengaku heran. Menurutnya, ini akan menjadi pertanyaan publik mengingat pemerintah melalui berbagai instasi pemerintah di Riau sedang gencar memberi himbauan kepada masyarakat untuk membayar pajak kendaraan.
"Harusnya, pemerintah memberi contoh tekait kepatuhan dalam membayar pajak, termasuk pajak kendaraan," ucap seorang warga Ahus.
Ahus pun berharap, pihak terkait menyelidiki anggaran dan penyebab pajak kendaraan tersebut tidak dibayarkan dinas terkait.
Lanjutnya, efesiensi baru diterapkan satu tahun terakhir, sementara pajak kendraan dinas tidak dibayarkan selama lima tahun berlalu.
"Penerapan efesiensi satu tahun terakhir, bagaimana dengan tahun sebelum penerapan efesiensi. Anggarannya kemana?," katanya mengakhiri.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Riau melalu Gubernur Abdul Wahid, M.Si., menghimbau seluruh pemilik kendaraan di Riau segera membayar pajak dan memanfaatkan program penghapusan denda dari pemerintah melalui surat edaran dari BAPEDA Riau No 900.1.13.1/NDD/BAPENDA/Ii-1/0650 tertangggal 16 Mei 2025. ( */tim)
Komentar Via Facebook :