MASUK TO DAN MELAWAN
Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan Tembak 7 Maling Motor, 2 Pakai Kursi Roda

MEDAN | RADARGEP.COM - Aksi jambret dan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polrestabes Medan seolah tak ada habisnya. Hampir setiap hari, selalu ada saja kendaraan warga yang raib digasak para pelakunya.
Terhitung 12 orang pelaku pencurian yang berhasil diringkus Unit Sat Reskrim Polrestabes Medan, bahkan tak jarang pula yang bernasib apes ditangkap warga lalu dihakimi di lokasi.
Polrestabes Medan gerak cepat ciptakan rasa aman dan kondusif di wilayah hukumnya. Buktinya 7 dari 12 orang komplotan jambret dan curanmor tumbang ditembak Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan di berbagai lokasi di Medan.
Ketujuh orang itu yakni Habel Fernandus, M Asril, Samuel Simarmata alias Kopral, Yohanes Michel, Febri Arianto alias Kancil dan Aspan Helmi Wanti alias Asfan. Tersangka penadah Salonita, Steven dan Stincy Fernando Ginting.
Pihak Polrestabes Medan juga menyita barang bukti 25 unit sepeda motor hasil dari penipuan dan penggelapan dan pencurian motor dan menyita Kunci T, ponsel android, pisau, kalung titanium, kunci L.
"Ketujuh orang yang ditembak petugas Polrestabes Medan itu sudah masuk Target Operasi (TO) dan residivis, " ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Waka AKBP Rudi Silaen, Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kanit Resmob Iptu Eko Sanjaya kepada wartawan di Mapolrestabes Jalan HM Said Medan, Kamis (19/6/2025).
Kombes Gidion Arif mengatakan dalam melancarkan aksinya komplotan tersebut mengincar motor yang sedang diparkirkan di halaman rumah maupun di tempat lainya yang sepi dan sunyi. Beberapa pelaku terlebih dahulu memantau di kawasan tempat mereka akan melancarkan aksinya aman.
"Setelah sasaran dipastikan kemudian mereka menjebol kontak. Biasanya kurang dari 5 menit sudah dapat," jelasnya.
Kombes Gidion Arif mengaku dari penangkapan semua tersangka maling motor itu petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur terhadap tujuh pelaku, semuanya residivis yang ditembak polisi," terang Kombes Gidion.
"Kami melaksanakan penegakan hukum karena pelaku melawan petugas dan akhirnya diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kakinya," tuturnya.
Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku menjual hasil curiannya pada seorang penadah yang ada di daerah Kecamatan Medan Tuntungan.
Karena itu, para pelaku melanggar Pasal 365 KHUP atau 378 dan atau 372 KHUP dan atau 480 KUHAP.
Teks photo.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Waka AKBP Rudi Silaen, Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kanit Resmob Iptu Eko Sanjaya memaparkan keberhasilan anggota mengungkap kasus maling motor dan jambret di wilayah hukum Polrestabes Medan, Kamis (19/6/2025).
(Red/Dina Kesuma)
Komentar Via Facebook :