https://www.radargep.com

Warga Gerah, Gubuk untuk Berteduh Malah Dijadikan Lokasi Konsumsi Narkoba

Warga Gerah, Gubuk untuk Berteduh Malah Dijadikan Lokasi Konsumsi Narkoba

LANGKAT | RADARGEP.COM – Adanya video ‘live streaming’ di akun FB salah seorang warga Langkat tentang penggerebekan sebuah gubuk yang disebut sebagai barak narkoba, terbantahkan.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Rudy Saputra SH MH mengatakan, yang digerebek warga itu merupakan gubuk yang dibangun untuk tempat berteduh di ladang. Bukan barak narkoba.

Gubuk milik warga yang diduga dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab sebagai tempat mengkonsumsi narkoba itu, berada di Dusun VI Desa Tanjung Mulia Kecamatan Hinai, tepatnya di Wilkum Polsek Hinai Polres Langkat Polda Sumut, Minggu (22/6/2025), kini menjadi atensi.

“Gubuk yang didemo warga itu, bukan barak narkoba sebagaimana dinarasikan dalam video live streaming yang diposting di sosial media Facebook. Melainkan gubuk yang didirikan warga untuk tempat berteduh saat berkebun, tapi dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk mengkonsumsi narkoba jenis Sabu,” ujar Kasat saat dikonfirmasi topmetro.news, Senin (23/6/2025).

Sehingga, di hari yang sama Kapolsek Hinai AKP TC Sihite SH setelah berkoordinasi dengan Kanit I Satres Narkoba Polres Langkat Iptu Boirin SH, Kanit Reskrim Polsek Hinai Ipda Muhammad Taufan SH, Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Mulia, 3 orang personil Unit Reskrim Polsek Hinai, Kepala Desa Tanjung Mulia M. Trida Surya Bakti SE dan Kadus VI Desa Tanjung Mulia Dodi meluncur ke gubuk perladangan milik warga di Dusun VI Desa Tanjung Mulia Kecamatan Hinai tersebut.

Kapolsek dan tim bersama masyarakat kemudian melakukan penyisiran untuk mencari pelaku dan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba.
Di TKP, tim menemukan adanya bekas penyalahgunaan narkotika yakni 5 plastik klip bening kosong, 3 alat hisap (bong) yang terbuat dari cup air mineral, 6 buah mancis, dompet kecil berwarna biru yang berisikan plastik klip bening kosong sejumlah sebanyak 6 buah.

Peralatan penggunaan narkoba itu ditemukan di gubuk yang terbuat dari kayu dan beratapkan rumbia.

“Jadi gubuk tersebut merupakan tempat orang berteduh saat berladang yang kemudian oleh para pelaki dijadikan sebagai tempat mengkonsumsi narkoba. Jadi bukan barak narkoba,” ujar Kasat.

Kemudian, masyarakat meminta gubuk tersebut agar dirubuhkan dan dihancurkan agar tidak digunakan lagi menjadi tempat mengkomusi narkoba yang selama menimbulkan keresahan warga.

Atas permintaan masyarakat, Kapolsek Hinai melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Tanjung Mulia dan pemilik kebun atas nama Pian dan dengan persetujuan pemilik gubuk tesebut, kemudian dirubuhkan dan dibakar.

Beberapa warga menjelaskan kepada media ini, jika keberadaan gubuk di atas lahan perkebunan milik warga itu, telah dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan transaksi narkoba, sekaligus menjadi lokasi mengkonsumsi narkoba.

Kasat mengapresiasi sikap warga yang kritis dan melakukan penggerebekan sebagai bentuk kekecewaan dan keresahan.

“Kita masih terus menyelidiki siapa sebenarnya yang memanfaatkan gubuk warga tersebut menjadi lokasi mengkonsumsi narkoba. Kita berharap, warga tidak segan-segan melaporkan informasi kepada Polisi jika mengetahui adanya kegiatan penyalahgunaan narkoba di wilayah tempat tinggalnya,” tandas Kasat. (**/Dina Kesuma)

Komentar Via Facebook :