https://www.radargep.com

Pekan Sita Serentak Kanwil DJP Sumut I: Sita 31 Aset Milik 22 WP Penunggak Pajak

Pekan Sita Serentak Kanwil DJP Sumut I: Sita 31 Aset Milik 22 WP Penunggak Pajak

MEDAN | RADARGEP.COM Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I menuntaskan kegiatan Pekan Sita Serentak terhadap penunggak pajak selama periode 14 hingga 18 Juli 2025 dalam acara penutupan yang dilakukan pada Senin (21/7). Penegakan hukum ini merupakan bagian dari strategi intensifikasi penagihan aktif guna mengamankan penerimaan negara dari piutang perpajakan yang belum tertagih.
Dalam pelaksanaan selama lima hari tersebut, petugas berhasil menyita 31 aset milik 22 Wajib Pajak (WP) dengan nilai tunggakan mencapai Rp18,6 miliar. Adapun total estimasi nilai aset yang berhasil disita ditaksir mencapai Rp2,8 miliar.
“Kami mengapresiasi sinergi dan kerja keras seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam kelancaran kegiatan Pekan Sita Serentak tahun ini,” ujar Arridel Mindra, Kepala Kanwil DJP Sumut I, dalam keterangannya.
Sebanyak 19 Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari sembilan Kantor Pelayanan Pajak di wilayah Kanwil DJP Sumut I dikerahkan dalam kegiatan ini. Aset-aset yang disita di antaranya berupa truk, mobil, dan excavator. Seluruhnya kini dalam proses registrasi sebagai aset sitaan pada unit pengelola aset sitaan.
Apabila wajib pajak tidak juga melunasi utangnya, Kanwil DJP Sumut I memastikan akan melanjutkan tindakan penagihan melalui mekanisme lelang. Proses ini dilakukan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Medan melalui portal resmi lelang.go.id.
“Penegakan hukum seperti ini adalah upaya terakhir yang kami tempuh. Kami selalu mendahulukan pendekatan persuasif. Namun jika tidak ada itikad baik dari WP, maka langkah hukum tetap akan dijalankan,” jelas Arridel.
Sebagai penutup, DJP mengingatkan seluruh wajib pajak agar tidak menunda kewajiban perpajakan dan terus menjaga kepatuhan. Penegakan hukum seperti ini akan terus dilaksanakan sebagai upaya terakhir apabila wajib pajak tidak kooperatif.
(Red/Dina Kesuma)

Komentar Via Facebook :