LSM Penjara Indonesia Laporkan Dua SMK Negeri Pekanbaru ke Kejaksaan atas Dugaan Penyelewengan Dana BOS

Foto: Dokumentasi saat menyerahkan surat Laporan disertai bukti awal ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kamis (18/09/2025)
PEKANBARU | RADARGEP.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia Provinsi Riau melaporkan dua Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Pekanbaru ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Laporan ini terkait dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari tahun 2020 hingga 2024.
Kedua sekolah yang dilaporkan adalah SMK Negeri 2 dan SMK Negeri 5 Pekanbaru. Dugaan penyelewengan ini, menurut LSM, terjadi terutama pada masa pandemi COVID-19, saat kegiatan belajar-mengajar di sekolah diliburkan secara nasional.
Sekretaris DPD LSM Penjara Indonesia Riau, Relas menyatakan, "Kami telah menyerahkan laporan lengkap beserta bukti awal ke Kejari Pekanbaru. Kami menemukan indikasi kuat bahwa dana BOS, khususnya selama masa pandemi ketika sekolah diliburkan, disalahgunakan."
Menurut Relas, tim investigasi LSM Penjara Indonesia menduga adanya fiktif kegiatan dan mark-up harga yang tidak sesuai dengan peruntukan dana.
"Dana BOS adalah uang negara yang seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan belajar siswa. Jika sekolah tidak beroperasi normal, bagaimana dana tersebut bisa habis untuk kegiatan yang seolah-olah berjalan?" tegas Relas, Kamis (18/09/2025) .
Pihak LSM berharap Kejaksaan Negeri Pekanbaru segera menindaklanjuti laporan ini dengan memanggil kepala sekolah dan bendahara dari kedua SMK tersebut untuk dimintai keterangan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Pekanbaru belum memberikan tanggapan resmi. Pihak SMK Negeri 2 dan SMK Negeri 5 Pekanbaru juga belum dapat dihubungi untuk dimintai konfirmasi.
LSM Penjara Indonesia berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, demi terwujudnya tata kelola pendidikan yang bersih dan akuntabel di Provinsi Riau. (**/Jan)
Komentar Via Facebook :