https://www.radargep.com

Aktivis HAM Adukan Oknum Penyidik Polres Madina ke Kadivpropam, Singgung Pelanggaran Kode Etik Polri

Aktivis HAM Adukan Oknum Penyidik Polres Madina ke Kadivpropam, Singgung Pelanggaran Kode Etik Polri

Foto: Aktivis pemerhati Hak Asasi Manusia (HAM) independen, Arifin Wardiyanto.

MANDAILING NATAL | RADARGEP.COM — Seorang aktivis pemerhati Hak Asasi Manusia (HAM) independen, Arifin Wardiyanto, melayangkan pengaduan resmi kepada Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri. Hal itu diketahui dari siaran pers Arifin Wardiyanto yang diterima redaksi media radargep.com, Senin (22/09/2025).

Pengaduan tersebut menyoroti dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik Satreskrim Polres Mandailing Natal dalam menangani dua perkara penganiayaan anak di bawah umur yang mandek lebih dari setahun.

Kasus yang dilaporkan oleh Arifin menyangkut dua korban, yakni Melda Yanti Lase dan Jekson Viktor Anugrah Lase. Kedua perkara ini telah dilaporkan sejak tahun lalu dengan nomor registrasi berbeda:

  • LP/B/219/VIII/2024/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 15 Agustus 2024 (korban Melda Yanti Lase).

  • LP/B/255/IX/2024/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 13 September 2024 (korban Jekson Viktor Anugrah Lase).

Dugaan Diskriminasi dan Pelanggaran Hukum

Dalam pengaduannya, Arifin Wardiyanto secara tegas menduga bahwa lambatnya penanganan kasus ini disebabkan oleh faktor sosial-ekonomi. "Kasus ini sebenarnya adalah perkara yang sangat mudah," ujar Arifin. "Akan tetapi, sudah lebih dari setahun tidak diproses dengan semestinya. Apa dikarenakan korban adalah dari golongan orang miskin sebaliknya pelaku tindak pidana penganiayaan adalah dari golongan orang mampu?"

Arifin Wardiyanto menduga tindakan oknum penyidik tersebut telah melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Secara spesifik, ia menyoroti dugaan pelanggaran terhadap:

  • Pasal 7 ayat (1) huruf b Perkap Nomor 14 Tahun 2011, tentang kewajiban anggota Polri untuk bertindak profesional, proporsional, dan prosedural dalam melaksanakan tugasnya.

  • Pasal 7 ayat (1) huruf c Perkap Nomor 14 Tahun 2011, yang melarang anggota Polri bersikap diskriminatif dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Tuntutan Sidang Kode Etik

Arifin meminta Pimpinan Polri untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum penyidik tersebut dengan menggelar sidang kode etik profesi Polri. Pengaduan ini menjadi sorotan karena ditembuskan kepada para pemangku jabatan tertinggi, termasuk Presiden RI, Kapolri, Irwasum Polri, Kapolda Sumut, Irwasda Polda Sumut, Kabid Propam Polda Sumut, dan Kapolres Mandailing Natal.

Langkah ini menunjukkan keseriusan Arifin Wardiyanto dalam mengawal kasus ini, mendorong adanya keadilan bagi korban yang berasal dari kalangan kurang mampu serta memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu. (Sn/Red)

Komentar Via Facebook :