https://www.radargep.com

Begal di simpang canang berumur 18 tahun

Begal di simpang canang berumur 18 tahun

BELAWAN | RADARGEP.COM - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi pada Selasa, (14/9/2025), lalu, di kawasan Simpang Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial MR (18), warga Pekan Labuhan, bersama barang bukti berupa 1 bilah celurit yang digunakan saat beraksi.

Penangkapan dilakukan, Selasa (21/10/2025), setelah petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di Jalan Bom Lama, Kelurahan Pekan Labuhan. 

Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras Unit I Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan di bawah pimpinan Iptu Mangatur Sirait, S.H.

Plt. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.M., CPHR., CBA. melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Purnomo, S.H., M.H. menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa korban Faisal Sitanggang (31).

“Korban bersama rekannya melintas di lokasi kejadian dengan sepeda motor. Saat itu, pelaku MR menghentikan korban dengan alasan meminta rokok. Namun karena tidak diberikan, teman - teman pelaku datang dan langsung mengejar korban,” terang Iptu Agus Purnomo.

Lebih lanjut dijelaskan, korban sempat melarikan diri namun berhasil dikejar oleh para pelaku.

“Korban dibacok menggunakan celurit dan parang kemudian dipanah dari arah depan hingga mengenai bibir dan tembus ke dalam mulut. Setelah itu para pelaku kabur membawa sepeda motor milik korban,” ujarnya.

Berdasarkan laporan korban, tim Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku MR. 

Saat dilakukan pengembangan untuk menangkap rekan-rekan pelaku lainnya, MR mencoba melarikan diri dan melawan petugas, sehingga diambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya bersama tiga rekan lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran. Tersangka juga mengakui sebagai pelaku yang membacok korban dengan celurit,” ungkap Kasat Reskrim.

Saat ini, tersangka MR telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami berhasil mengamankan sepeda motor Honda Beat milik korban dan Kami akan terus memburu pelaku lainnya dan memastikan seluruh jaringan pelaku begal ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah Belawan,” tegas Iptu Agus Purnomo. (MI/Hen)

#PolresPelabuhanBelawan #BegalSadis

(Red/Dina Kesuma)

Komentar Via Facebook :