Polres Mandailing Natal Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Penghinaan Pencemaran Nama Baik
Foto: Tersangka inisial A yang ditetapkan oleh Polres Mandailing Natal.
MADINA | RADARGEP.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, telah menetapkan satu orang berinisial A sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Proses Penetapan Tersangka
Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) bernomor B/611/X/Res.1.14./2025/Reskrim yang dikeluarkan pada 13 Oktober 2025, Sat Reskrim Polres Madina memberitahukan kepada pelapor, Sdr. Sony Tehe Lase, bahwa telah dilakukan gelar perkara pada 8 Oktober 2025.
Rekomendasi dari gelar perkara tersebut adalah menetapkan seorang berinisial ARIHATI NDURU, alias INA OPENI, sebagai tersangka dalam perkara ini.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/87/IV/2024/SPKT/POLRES Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara tertanggal 6 April 2024.
Dugaan tindak pidana yang dilaporkan adalah "Penghinaan dan atau pencemaran nama baik" sebagaimana diatur dalam unsur Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP subsider Pasal 315 KUHP.
Dugaan tindak pidana ini diketahui terjadi pada Jumat, 5 April 2024, sekitar pukul 10.15 WIB di Desa Pasar 1 Singkuang, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Madina.
Tindak Lanjut Penyidikan
Kepala Sat Reskrim Polres Madina melalui surat tersebut menjelaskan bahwa rencana tindak lanjut yang akan dilakukan penyidik adalah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap ARIHATI NDURU alias INA OPENI sebagai tersangka.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kepolisian Resor Mandailing Natal juga mencantumkan kontak layanan pengaduan bagi masyarakat yang memiliki keluhan terkait pelayanan, yaitu Penyidik/Penyidik Pembantu atas nama AIPTU PARLINDUNGAN, S.H., dengan nomor telepon 081361301032. (*/Sn)



Komentar Via Facebook :