https://www.radargep.com

ABAIKAN PERINTAH BUPATI NIAS BARAT

Ketua BPD Desa Tegideu Menduga Camat Sirombu dan Kades Kongkalingkong Dana Desa

Ketua BPD Desa Tegideu Menduga Camat Sirombu dan Kades Kongkalingkong Dana Desa

NIAS BARAT | RADARGEP.COM - Ketua BPD Desa Tegide'u, Apolo Zon H Marunduri mendatangi Kantor Camat Sirombu didampingi awak media dan LSM KCBI Nias Barat, Kamis (21/09/ 2023).

Tujuan kedatangan Apolo Zon bersama tim yaitu mempertanyakan hasil kesepakatan yang digelar tanggal 31 mei 2023 silam di ruangan kerja Camat, yang saat itu dipimpin langsung oleh  Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu.

Dengan terkaitnya ketidak keterbukaan Kepala Desa Tegide'u tentang Dana Desa tahun 2022. Pada saat itu, Bupati Nias Barat bersama Camat Sirombu Mesrawani Zalukhu, S.AP dan beberapa staf kantor camat bererta Ketua BPD Desa Tegideu membuat perjanjian atau Berita acara yang telah ditandatangani staf kantor camat dengan bunyi;

1. Pelunasan pajak bumi dan bangunan dan pajak Alokasi Dana Desa segera dibayarkan paling lambat 30 Juni 2023.

2. Laporan pelaksanaan Anggaran Dana Desa tahun 2022 wajib dipertanggung jawabkan secara terperinci.

Dari kedua poin notulen pertemuan itu, menurut Apolo sampai saat ini belum terlaksana.

"Dengan demikian, secara langsung Camat Sirombu  tidak menghargai  dan tidak menegaskan keputusan Bupati Nias Barat," kata Apolo kepada awak media.

Ketua BPD Desa Tegide'u mempertanyakan kenapa dikeluarkan Rekomendasi Pengajuan Penarikan tahap kedua Dana Desa Tegide'u tersebut. Padahal, Camat  bersama Kasi PMD Dodi Tribuana beserta staf pada tanggal 31 mei 2023 telah membuat perjanjian di depan Bupati Nias Barat.

"Bahwa baru dikeluarkan rekomendasi oleh Camat setelah Kades menyerahkan Rincian penggunaan Angaran Dana Desa Tahun 2022 dan Anggaran Tahun 2023 tahap pertama kepada Masyarakat Desa Tegide'u," jelasnya.

Lanjut Ketua BPD mengungapkan, masyarakat sudah tidak percaya lagi pada Camat dan Bupati Nias Barat. Masa perjanjian Camat terhadap Bupati dikangkangi kebohongan Camat, seolah menjadi kebohongan Bupati Kepada masyarakat Nias Barat khususnya Masyarakat Desa Tegide'u.

"Karena ini Camat Sirombu seolah-olah membiarkan marak  Korupsi dana Desa Tegide'u ini," Katanya dengan nada kesal.

Lanjutnya, coba kita lihat secara langsung pemasangan konsen bangunan Hall di samping Kantor Camat ini, masa iya disambung konsen 31 cm karena kurang pengukuran dari pemerintahan Desa. Tetapi masih juga Camat keluarkan rekomendasi pencairan tahap kedua di Desa Tegide'u itu.

Terkait hal itu, Camat mempersilahkan melaporkan ke Bupati Nias Barat saat dikonfirmasi tentang dugaan persengkongkolan Camat dan Kepada Desa Tegide'u untuk Korupsi Dana Desa.

"Silahkan laporkan ke Bupati Nias Barat, apa bila ada hasil aduan itu nanti pasti di surati kami baik lisan maupun tulisan," jawab Mesrawati.

Atas jawaban tersebut, Apolo menegaskan agar jangan karena dekat sama Bupati, maka seenaknya saja melanggar kesepakatan yang di ketahui Bulati.

"Bu Camat saya datang ke kantor bupati untuk audensi tetkaitnya camat sirombu ini, langgar perjanjian ke bupati Nias Barat. Dan jangan lempar bola ke orang lain, ini adalah tanggung jawab Camat. Sudah jelas, Camat telah melawan aturan Bupati Nias Barat maupun aturan pemerintah pusat," Kata Apolo mengakhiri.

Reporter: SH.

Komentar Via Facebook :