MELALUI KASI B INTELIKEN KEJAKSAAN RIAU
Kejati Riau Gelar Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016

PEKANBARU | RADARGEP.COM - Kejaksaan Tinggi Riau melalui Kasi B Bidang Intelijen Ali Rahim, SH., MH menggelar Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 di Kejaksaan Negeri Kampar, Rabu (20/09/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
Hadir dalam kegiatan itu
Ali Rahim, SH., MH (Kasi B bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau), Rida Osi Lestari, SH, Sumitya, SH (Jaksa Fungsional bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau), Riswandi, SH (Staff bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau), Azwir Amir (Pasi Intel Kodim kampar), Asril (Kasat Intel), Zaid Yuli (Kesbangpol), Mufti marhi (Disdikpora), Hafis Tohar (FKDM Kampar), Agustiar (kanwil Riau), Mas Jekhi Amri (Kanwil Riau), Risman (Polda Riau), Jon Kanedi (MUI Kampar), Yofi (Binda Riau), H. Jefrijal (Kemenag) dan Ahmad Suhaili (FKUB).
Dari hasil sosialisasi serta koordinasi ini, Tim Pakem berkomitmen untuk terus menjaga dan mengawal keamanan dan ketertiban umum khususnya dalam kerukunan & kebebasan umat beragama serta pengakuan dan pembinaan bagi penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Selain itu, tim juga berkomitmen meningkatkan deteksi dini terhadap berbagai potensi penodaan/penistaaan agama dan/atau kepercayaan yang akan merusak sendi-sendi kebangsaan dengan saling bersinergi dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat atas ketetapan hukum terhadap penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang dilindungi oleh konstitusi karena hal tersebut tak terpisahkan dari hak konstitusional warga negara.
Komentar Via Facebook :