Lagi, Kekerasan Pada Buruh Perkebunan Terjadi di PT Kimia Tirta Utama Kabupaten Siak

Lagi, Kekerasan Pada Buruh Perkebunan Terjadi di PT Kimia Tirta Utama Kabupaten Siak

Foto : MN, OGR / Inspektor Safety PT Kimia Tirta Utama Koto Gasib, Siak - Riau.

SIAK | RADARGEP.COM - Lagi dan lagi, dugaan kekerasan terhadap buruh di Perkebunan Sawit kembali terjadi. Kali ini menimpa SH Tafonao (38) alias Ama Evan.

Penganiayaan  itu diduga dilakukan oleh Inspektor Safety Kebun (OGR) inisial MN terhadap SH Tafonao di areal kebun sawit milik PT KTU Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Provinsi Riau, Senin (27/02/2024) sekira pukul 10.35 WIB.

Kepada awak media ini, SH mengaku peristiwa itu terjadi saat MN selaku Inspektor PT KTU melakukan inspeksi safety kerja di lokasi ancak tempatnya memanen tandan buah sawit dan memergoki SH sedang tidak memakai helm safety kerja.

Karena SH tidak memakai helm, MN menegur dan memarahi SH. Tetapi tuduhan itu dibantah dan SH mencoba berusaha menjelaskan bahwa baru saja mencopot helm dari kepala nya karena hendak menjauh sebentar.

SH beralasan, mau menjauh sebentar untuk buang air kecil karena ditempat itu ada putrinya SH yang kebetulan ikut bekerja. Namun, alasan itu tidak serta merta diterima MN dan selaku inspektor malahan mulai menginterogasi SH dengan sejumlah pertanyaan.

Siapa atasanmu? kata MN bertanya, lalu karena kesal, SH mengatakan tidak tau!.
Siapa Mandor mu, Siapa Asisten mu? tanya MN lagi, lalu SH kembali menjawab tidak tau!. 

Hal ini diduga menjadi pemicu emosi sehingga diduga MN mengeluarkan "kartu merah", memaki dan mengeluarkan kata-kata kotor terhadap SH.

Menurut SH, selain memaki- maki, MN juga sempat mencoba meninju muka SH namun tidak berhasil karena ditangkis pakai Fiber gagang alat enggrek buah sawit.

"Setelah mengeluarkan Kartu Merah, dia memaki-maki saya, lalu mendorong saya hingga terjatuh dan perut saya dia injak," kata SH Tafonao.

Melihat kejadian itu, Evan (20) selaku saksi di tempat teriak-teriak minta tolong dengan harapan ada orang yang mendengar dan memisahkan keduanya.

Alhasil, buruh panen lain yang mendengar dan mandor yang mendapat informasi, langsung datang dan melerai keduanya serta menghentikan pertikaian itu.

Tidak terima perlakuan MN, SH berencana langsung membuat laporan resmi di Polsek Koto Gasib pada sore hari pada hari yang sama.

Namun, sebelum SH membuat laporan, pada pukul 13.36 WIB, 1 unit Mobil Patroli Polisi dari Polsek Koto Gasib dan 1 Unit Mobil Dinas Security terpantau beriringan melintas di area PT KTU, tepatnya Afdeling EKO diduga menuju Kantor Besar perusahaan KTU.

SH menduga MN berupaya mencari aman dengan terlebih dahulu membuat laporan langsung ke Polsek Koto Gasib sebelum SH melapor.

Terkait hal itu, Kapolsek IPTU Budiman Dalimunthe, SH MH saat dikonfirmasi di ruang kerjanya  menegaskan, bahwa sudah kewajiban pihak kepolisian untuk menerima dan memproses laporan warga.

"Kami tidak boleh menolak laporan warga dan wajib menindaklanjuti. Terkait terpenuhi atau tidaknya, nanti tergantung hasil visum," kata Kapolsek.

Budiman juga membuka ruang dan tidak melarang jika para pihak terkait melakukan upaya perdamaian secara kekeluargaan di luar proses kepolisian.

"Jika ada upaya perdamaian secara kekeluargaan di luar, dipersilahkan. Itu malah bagus," tegasnya.

Saat disinggung terkait rencana SH untuk membuat laporan atas peristiwa yang dia alami, Kapolsek Koto Gasib kembali mempersilahkan hal itu. Tetapi dirinya meminta untuk membuat laporan secara terpisah di Polres Siak agar prosesnya berimbang.

"Terkait laporan ini (MN-red), biar diproses dulu apakah terpenuhi tindak pidananya atau tidak. Apakah tipiring, pasal 351 atau 352, itu tergantung hasil visum nantinya." tegasnya mengakhiri.

Hal senada juga ditegaskan oleh Kanit Reskrim Polsek Koto Gasib, Aipda Ali Pardede seusai memeriksa SH. Kanit menjelaskan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap pengembangan dan meminta SH tetap kooperatif ke depan jika dibutuhkan penyidik.

"Ini masih dalam pengembangan dan mencari apakah terpenuhi atau tidak pidananya. Kami minta pak SH untuk kooperatif dan wajib lapor 2 kali seminggu untuk mempermudah penyidik," tegasnya.

Menanggapi hal itu, Balian selaku Danton Security PT KTU Koto Gasib saat diminta tanggapannya, mengatakan dirinya hanya menemani MN untuk membuat laporan dan tidak bisa mengintervensi MN.

"Membuat laporan itu hak asasinya pak MN, saya tidak mau nanti dituding melanggar HAM nya. Biarlah kita lihat seperti apa perkembangan laporan ini ke depan," tegas Balian singkat.

Sementara itu, MN masih belum memberi tanggapan saat dikonfirmasi di nomor +62 813-6529-xxxx sampai berita ini tayang.

Untuk memperjuangkan keadilan dan haknya, SH berencana tetap membuat laporan resmi di Polres Siak, setelah selesai melakukan visum et repertum di Puskesmas Koto Gasib didampingi personil Polsek Koto Gasib, Senin sore (26/02).

*Relas

Komentar Via Facebook :