https://www.radargep.com

Dugaan Pelanggaran K3 PT EMJ di Tanah Merah, Masyarakat Tuntut Tindakan Tegas

Dugaan Pelanggaran K3 PT EMJ di Tanah Merah, Masyarakat Tuntut Tindakan Tegas

Foto: Ilustrasi

ROKAN HILIR | RADARGEP.COM - PT Erakarya Mukti Jaya (EMJ) yang beroperasi di Blok A Tanah Merah, Kecamatan Rimba Melintang, menuai sorotan tajam setelah serangkaian kecelakaan terjadi di persimpangan pabrik kelapa sawit (PKS) mereka. Masyarakat setempat menuntut tindakan tegas dari pemerintah dan aparat terkait atas dugaan pelanggaran serius terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang telah membahayakan publik.

Berdasarkan investigasi di lapangan, tim media menemukan bahwa tidak ada satu pun rambu lalu lintas atau penerangan jalan yang memadai di lokasi tersebut. Kondisi ini membuat area persimpangan sangat berbahaya, terutama dengan adanya lalu lintas alat berat perusahaan yang keluar masuk tanpa peringatan.

Saat dikonfirmasi melalui nomor 0812-6870-7xx, Humas PT. EMJ, Yuhono, belum memberikan tanggapan meskipun sudah dihubungi melalui voice call dan pesan whatsapp, Sabtu (23/08). Respons tersebut dinilai menunjukkan lemahnya komitmen perusahaan terhadap keselamatan dan mengabaikan fungsi vital dari bagian K3 yang seharusnya proaktif.

Kelalaian PT. EMJ ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan pelanggaran serius terhadap sejumlah regulasi yang berlaku. Perusahaan terancam sanksi berat karena melanggar:

  • Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

  • Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3).

Pelanggaran ini bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana, termasuk denda dan pencabutan izin operasional. Aparat terkait, seperti Dinas Ketenagakerjaan dan Kepolisian, didesak untuk segera melakukan investigasi mendalam dan mengambil tindakan hukum yang diperlukan.

"Kami minta pemerintah tidak tinggal diam. Sudah banyak korban berjatuhan. Jangan sampai ada lagi nyawa melayang karena kelalaian perusahaan," ujar salah satu tokoh masyarakat setempat, Jumat (22/08/2025).

Masyarakat berharap kasus ini menjadi perhatian serius bagi instansi berwenang di Rokan Hilir. Tindakan tegas terhadap PT. EMJ diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan agar mematuhi standar keselamatan dan bertanggung jawab penuh terhadap dampak operasionalnya bagi masyarakat. (*/Rd)

Komentar Via Facebook :