https://www.radargep.com

Sedang Jual Narkoba, Dua Pria Ditangkap Polres Binjai

Sedang Jual Narkoba, Dua Pria Ditangkap Polres Binjai

BINJAI | RADARGEP.COM - Satres narkoba polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) pelaku *A (29) dan MA (19) * di TKP, jalan Jenderal Jamin Ginting Kelurahan Rambung Barat Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, provinsi Sumatera Utara, Senin (16/6/2025) pukul 21.00 wib malam hari.

Awal terjadinya penangkapan, personil sat narkoba yang sedang melaksanakan tugas piket di mako menerima telepon dari seorang laki-laki yang identitasnya dirahasiakan, kemudian memberitahukan bahwa di jalan Jenderal Jamin Ginting sering dijadikan sebagi lokasi untuk jual beli narkoba,

Kemudian selanjutnya tim dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, SH, menuju TKP untuk melakukan penyelidikan, pada saat petugas menelusuri lokasi kemudian menemukan 2 (dua) orang laki-laki yang sedang berdiri di pinggir jalan dengan posisi sp.motornya saat itu sedang hidup mesin.

Melihat gerak-gerik terhadap keduanya sangat mencurigakan sehingga petugas langsung menghampirinya, namun kedua pria tersebut langsung menaiki sp.motornya dengan maksud melarikan diri, tapi berkat gerak cepat dan kesigapan oleh tim saat itu dapat mengamankan keduanya serta ditemukan barang bukti berupa : 4 (empat) butir pil ekstasi warna merah muda dibungkus plastik klip transparan berat Netto 1,73 gram, 4 (empat) butir pil ekstasi warna kuning dibungkus plastik klip transparan berat Netto 1,46 gram, 1 (satu) unit Sepeda motor Honda beat Nopol BK 4375 RBB, 1 (satu) unit Hp merk OPPO berwarna biru dan 1 (satu) unit Hp merk XIAOMI berwarna Silver.

Saat di interogasi terhadap A (29) dan MA (19) di TKP, keduanya tinggal jalan Dr. Wahidin Kelurahan S.M Rejo Kecamatan Binjai Timur dan narkoba jenis ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan di kota Binjai, ucap kedua terduga.

Terhadap A mapun MA beserta barang buktinya sudah diamankan di polres Binjai serta dipersangkakan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan  ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun, terang Kasat Narkoba

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas Akp Junaidi, bahwa polres Binjai tetap berkomitmen untuk sikat habis para bandar narkoba kota Binjai, ujar Kasi humas. (**/Dina Kesuma)

Komentar Via Facebook :