Menunggu Pembeli di Teras Rumah, Bandar Narkoba Ditangkap Polres Binjai

BINJAI | RADARGEP.COM - Satres narkoba polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki AR (42) di TKP, di jalan Tanjung Periuk No.4 Lk VI Kelurahan Rambung Dalam Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai, provinsi Sumatera Utara, selasa (17/6/2025) pukul 21.00 wib malam hari.
Awal penangkapan, pada saat personil sedang melaksanakan patroli, kemudian mendapatkan informasi dari seseorang yang identitasnya dirahasiakan serta memberitahukan lokasi sebuah rumah yang sering dijadikan tempat jual beli narkoba.
Tim dibawah pimpinan Iptu Alex Parasibu, SH, beserta anggotanya langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setelah menemukan keberadaan sebuah rumah sesuai informasi, saat itu juga menemukan seorang laki-laki yang sedang berdiri di teras untuk menunggu sesuatu. Merasa buruannya tidak salah sasaran petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terduga serta melakukan penggeledahan didalam rumahnya sehingga ditemukan barang bukti berupa : 2 (dua) plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu berat brutto 1,22 gram, 1 (satu) satu dompet warna hitam, 28 (dua puluh delapan) plastik klip kosong serta 2 (dua) pipet skop hasil modifikasi.
Terhadap AR beserta barang buktinya lamgsung diamankan di polres Binjai serta dipersangkakan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas Akp Junaidi, bahwa polres Binjai tetap berkomitmen untuk sikat habis para bandar narkoba kota Binjai, tegas Kasi humas.
(Red/dina Kesuma)
Komentar Via Facebook :