https://www.radargep.com

Pemda dan DPRD Kuansing Sepakati Tambahan Rp28 Miliar untuk APBD 2025

Pemda dan DPRD Kuansing Sepakati Tambahan Rp28 Miliar untuk APBD 2025

KUANSING | RADARGEP.COM – Pemerintah Daerah Kuantan Singingi (Kuansing) dan DPRD Kuansing menyepakati Rp28 miliar penambahan APBD 2025. Dengan demikian, APBD 2025 yang sebelumnya Rp1,69 triliun menjadi Rp1,72 triliun dalam rancangan perubahan APBD 2025.

Kesepatan penambahan Rp28 miliar itu dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (17/7/2025). Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Juprizal, mengagendakan penyampaian Banggar terjadap hasil pembahasan KUA-PPAS perubahan APBD 2025. Dalam kesempatan ini, Pemda Kuansing diwakili oleh Wabup Muklisin.

Hasil pembahasan dibacakan juru bicara Banggar H Syafril. Ia mengatakan pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer sebesar Rp1,698 triliun pada perubahan APBD menjadi Rp1,727 triliun.

"Bertambah Rp28 miliar dengan rincian PAD dari pajak daerah dan retribusi daerah tetap seperti pada APBD 2025," kata Syafril.

Kemudian, lanjut Syafril, pendapatan lain-lain yang sah bersumber dari BLUD Puskesmas dan RSUD terdapat penambahan sebesar Rp20 miliar.

Sementara, pendapatan transfer terdiri dari pendapatan transaksi pemerintah pusat dan transfer antar daerah dan bantuan keuangan pada APBD 2025 Rp1,458 triliun pada perubahan APBD sebesar Rp1,467 Triliun atau bertambah Rp8 miliar.

"Untuk belanja daerah Rp1,990 triliun pada perubahan menjadi Rp1,734 triliun atau berkurang sebesar Rp200 miliar," katanya.

Hasil pembahasan, kata Syafril, dapat disampaikan bahwa pengurangan pada perubahan APBD 2025 disesuaikan dengan kebijakan nasional terkait efisiensi anggaran.

"Belanja daerah agar lebih proporsional dengan defisit yang tidak tinggi. Kepada OPD untuk memaksimalkan potensi penerimaan pendapatan asli daerah," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Wabup Kuansing H Mukhlisin turut memaparkan kebijakan umum dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun 2025. Paparan itu mencakup arah kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan daerah, yang disusun sebagai respons terhadap perkembangan ekonomi, dinamika kebutuhan masyarakat, serta penyesuaian program prioritas pembangunan di Kuansing.

"Kebijakan umum KUA-PPAS perubahan APBD 2025 bertujuan untuk melindungi dan peningkatan kualitas masyarakat," kata Muklisin. (**/Inf)

Komentar Via Facebook :