Dugaan Pungli Terjadi di PPDB SMAN 6 Pekanbaru, Oknum Guru Sebut Pimpinan Terlibat

Foto: Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Pekanbaru, Drs Yon Hendrik Y, MPd
PEKANBARU | RADARGEP.COM - Dugaan pungutan liar (pungli) terjadi pada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2025 di SMA Negeri 6 Pekanbaru.
Penerimaan siswa yang tidak sesuai aturan dan melanggar hukum itu, disebut melibatkan pucuk pimpinan sekolah setempat.
Hal ini terungkap dari pengakuan oknum guru SMAN 6 inisial BY. Ia mengaku kepada orang tua Siswa, jika ingin dibantu lolos tanpa seleksi, maka harus bayar 6 juta rupiah.
"Dia meminta Rp6 juta pak, sekarang kursi tinggal sedikit yang kosong. Jika ada uang Rp6 juta, hari Senin langsung bisa masuk anaknya," sebut BY.
Ia menegaskan, nilai Rp6 juta tidak bisa nego karena itu dari Kepsek. Jika kurang, maka calon siswa tidak bisa dibantu.
"Gak bisa kurang pak, gak mau dia. baru ada masuk 7 tadi, melalui pak Wakil. Tidak ada lagi, tinggal 3 orang klo gak salah," terang BY dalam percakapan WhatsApp..
"Dari Kepala Sekolah minta segitu, payah pula awak nawarnya," sambungnya.
Dalam rekaman voice call, BY juga sempat mengaku telah memasukan 15 orang siswa lewat "jalur belakang", sebesar Rp 3 juta lebih perorang.
Terkait hal itu, seorang sumber membenarkan informasi pungli tersebut. Ia mengaku, anaknya berhasil lolos setelah memberikan uang Rp5 juta lebih kepada BY.
"Biaya masuknya mahal pak, alasannya arahan Kepala Sekolah. Saya sudah bayar 5 juta lebih dan anak saya memang lolos," ucap sumber yang tak disebutkan nama.
Menurutnya, walau mahal tetapi tuntutan BY terpaksa dipenuhi demi anak agar bisa diterima Sekolah.
Hal senada juga diakui orang tua siswa inisial SI. Kepada tim mengaku, dirinya telah menyerahkan uang Rp5 juta lebih kepada BY, sebagai syarat dan anaknya berhasil lolos tanpa seleksi.
Berbeda dengan HL yang tidak sanggup membayar 6 juta sebagai syarat. Putra dari HL diketahui tidak diterima pihak sekolah karena alasan kuota sudah penuh.
Sementara, Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Pekanbaru, Drs Yon Hendri MPd saat dikonfirmasi membantah informasi pungli di instansi yang ia pimpin. Yon Hendri mengaku belum mengetahui hal itu dan akan memanggil BY untuk klarifikasi. Ia berjanji akan menindak tegas anggotanya jika terbukti.
"Saya akan pecat orangnya, jika benar bawa-bawa nama Kepala Sekolah," kata Yon Hendri di ruangan kerjanya, Senin (21/07/2025).
Anehnya, usai dikonfirmasi kepada Kepsek, dalam hitungan jam, beredar kabar pihak sekolah langsung memanggil para orang tua siswa terkait. Kuat dugaan, pemanggilan itu bertujuan menekan orang tua siswa agar tutup mulut.
Untuk diketahui, pungutan liar dalam penerimaan siswa baru di sekolah negeri dapat dijerat dengan beberapa pasal. Baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maupun peraturan perundang - undangan lainnya terkait pelayanan publik dan pendidikan.
Pelaku pungli dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda, serta sanksi administratif jika berstatus sebagai pegawai negeri. Selain itu, peraturan terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) juga mengatur larangan adanya pungutan dalam proses tersebut. *Tim.
*/bersambung
Komentar Via Facebook :