https://www.radargep.com

Ketua DPC PPN Pekanbaru Kutuk Keras Aksi Perusakan Rumah Ibadah dan Pembubaran Ibadah di Sumbar

Ketua DPC PPN Pekanbaru Kutuk Keras Aksi Perusakan Rumah Ibadah dan Pembubaran Ibadah di Sumbar

Foto: Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemuda Peduli Nias (PPN) Kota Pekanbaru, Ridhuan Syah Putra Notatema Zai, S.H

PEKANBARU | RADARGEP.COM – Masyarakat Indonesia kembali dikejutkan oleh beredarnya sebuah video yang memperlihatkan aksi perusakan terhadap rumah ibadah dan pembubaran kegiatan keagamaan oleh sekelompok orang di Kota Padang, Sumatera Barat. Dalam video yang viral di media sosial tersebut, tampak sekelompok warga mendatangi lokasi dan melakukan tindakan kekerasan menggunakan benda tumpul, serta membubarkan ibadah jemaat yang sedang berlangsung di Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) Anugerah pada Minggu, 27 Juli 2025.

Menanggapi peristiwa ini, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemuda Peduli Nias (PPN) Kota Pekanbaru, Ridhuan Syah Putra Notatema Zai, S.H., menyatakan sikap tegas mengutuk tindakan intoleransi tersebut.

"Peristiwa ini menjadi duka mendalam, bukan hanya bagi umat Kristiani yang terdampak langsung, tetapi juga bagi seluruh rakyat Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebhinekaan dan toleransi," tegas Ridhuan dalam keterangannya kepada media, Senin (28/7).

Ia menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi kelompok intoleran di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Indonesia, kata Ridhuan, tidak dibangun atas dasar keseragaman agama, suku, atau ras, melainkan berdiri kokoh di atas fondasi keragaman yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan nilai-nilai Pancasila.

Ridhuan juga menyayangkan tindakan kekerasan tersebut dilakukan di hadapan anak-anak, yang berpotensi meninggalkan dampak psikologis jangka panjang. Ia meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumatera Barat, untuk segera mengusut tuntas kejadian tersebut dan menindak para pelaku sesuai hukum yang berlaku.

"Kami juga mendesak Gubernur Sumatera Barat, Wali Kota Padang, serta jajaran DPRD provinsi dan kota agar turut menyuarakan keprihatinan dan sikap tegas terhadap kejadian ini. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga mencoreng citra Sumatera Barat yang selama ini dikenal menjunjung nilai toleransi dan budaya santun," ungkap Ridhuan.

Senada dengan itu, Sekretaris DPC PPN Kota Pekanbaru, Purnama H. Lase, S.H., juga mengecam keras tindakan perusakan dan pembubaran ibadah tersebut. Ia menegaskan bahwa para pelaku harus diproses hukum, termasuk pihak-pihak yang diduga sebagai aktor intelektual di balik aksi tersebut.

"Selain Pasal 170 KUHP terkait kekerasan bersama, para pelaku juga patut dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat aksi kekerasan itu terjadi di depan anak-anak," ujar Purnama.

Pihaknya juga meminta agar kasus ini menjadi perhatian Presiden RI Prabowo Subianto, serta disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Agama, Kementerian Hukum dan HAM, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

Terakhir, DPC PPN Kota Pekanbaru mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi kemasyarakatan dan media untuk terus mengawal kasus ini secara terbuka dan adil, demi memastikan keadilan ditegakkan bagi seluruh warga negara, tanpa memandang latar belakang agama atau golongan. ***

Komentar Via Facebook :