https://www.radargep.com

KEPALA SEKOLAH BANTAH TAHU

Dugaan Pungli PPDB SMA Negeri 6 Pekanbaru, Oknum Guru Akui Minta Uang Rp6 Juta

Dugaan Pungli PPDB SMA Negeri 6 Pekanbaru, Oknum Guru Akui Minta Uang Rp6 Juta

Foto: Oknum guru inisial BY saat dikofirmasi dan diperlihatkan bukti video rekaman dugaan pungli.

PEKANBARU | RADARGEP.COM — Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025. Kali ini, kasus terjadi di SMA Negeri 6 Pekanbaru. Seorang guru berinisial BY diduga meminta uang dari orangtua calon siswa sebagai syarat kelulusan lewat “jalur belakang”, dengan nominal mencapai jutaan rupiah.

Dalam salah satu rekaman video yang diterima redaksi, terdengar jelas BY meminta uang sebesar Rp6 juta kepada orangtua calon siswa. Dalam percakapan itu, BY menyebut bahwa uang tersebut merupakan permintaan dari kepala sekolah.

Namun, Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Pekanbaru, Drs. Yon Hendri, M.Pd., membantah keras keterlibatannya. Saat dikonfirmasi, ia menegaskan tidak pernah memberi arahan ataupun mengetahui adanya pungli dalam proses PPDB.

“Saya tidak pernah menyuruh, tidak pernah tahu. Kalau ada oknum guru yang menyalahgunakan kewenangannya, itu sepenuhnya di luar tanggung jawab saya. Kami akan tindak jika terbukti menyeret nama saya,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (21/7/2025).

Berbeda dari pernyataan sang kepala sekolah, pengakuan dari salah satu orangtua siswa justru menguatkan dugaan pungli. Wulan, inisial wali murid yang anaknya diterima di SMA Negeri 6 Pekanbaru, mengaku membayar uang sebesar Rp5 juta kepada guru BY. Uang itu, menurutnya, diminta sebagai syarat agar anaknya lolos seleksi.

“Saya serahkan Rp5 juta ke BY, katanya itu buat bantu supaya bisa masuk. Kalau enggak ada uang, katanya susah tembus,” ungkap Wulan saat diwawancarai.

Saat dikonfirmasi di salah satu warung kopi di Jalan Satria, BY tidak membantah dirinya meminta uang dari orangtua siswa. Namun, ia mengubah pernyataannya dengan menyebut bahwa permintaan itu adalah inisiatif pribadi.

“Itu saya aja, buat pegangan. Saya sih mau bantu ajukan ke kepala sekolah, bukan disuruh. Kalau dibilang perintah kepala sekolah, itu salah paham aja,” kata BY kepada wartawan, Senin (21/07)

Pernyataan yang saling bertolak belakang antara kepala sekolah dan guru BY menimbulkan tanda tanya besar soal transparansi dan integritas pelaksanaan PPDB di sekolah tersebut. Meski kepala sekolah mengaku tidak terlibat, fakta di lapangan mengindikasikan adanya komunikasi dan praktik tidak sehat dalam proses seleksi.

Sekretaris DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Riau, Relas, menyayangkan lambannya respons dari Dinas Pendidikan dan meminta kasus ini segera diusut secara hukum.

“Pungli dalam pendidikan adalah bentuk pengkhianatan terhadap masa depan anak-anak bangsa. Baik guru maupun kepala sekolah harus bertanggung jawab secara moral dan hukum. Tidak cukup hanya dengan klarifikasi, harus ada penegakan hukum,” tegas Relas, Jumat (25/07/2025).

Dinas Pendidikan Provinsi Riau hingga kini belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan praktik pungli ke aparat penegak hukum atau Ombudsman demi terciptanya pendidikan yang bersih dan adil. */Mr

Komentar Via Facebook :