Petugas Kebersihan DLHK Pekanbaru Tertekan, Gaji Ditahan di Tengah Polemik Kontrak

Foto: Format surat pernyataan yang harus ditandatangani oleh THL di salah satu OPD Kota Pekanbaru.
PEKANBARU | RADARGEP.COM – Ratusan petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menghadapi situasi pelik. Gaji mereka untuk bulan Juli 2025 belum dibayarkan, yang diduga kuat menjadi alat paksa agar mereka bersedia menandatangani surat pernyataan yang meniadakan hak-hak normatif.
Surat pernyataan tersebut memuat tiga poin yang cacat hukum:
-
Tidak menuntut perpanjangan kontrak kerja.
-
Tidak menuntut pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
-
Tidak menuntut keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Poin ketiga adalah yang paling fatal, karena secara langsung bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang mewajibkan seluruh pemberi kerja untuk mendaftarkan karyawannya.
Sekretaris DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menanggapi polemik ini menyatakan bahwa DLHK hanya menjalankan administrasi yang diminta oleh OPD lain.
"Kami hanya menjalankan administrasi yang diminta dan ditetapkan OPD terkait," ujar Reza.
Reza menunjuk Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait urusan pembayaran gaji dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait status kepegawaian. Ia juga menyebut status para pekerja kini bukan lagi Tenaga Harian Lepas (THL) berdasarkan himbauan kementerian.
"Mereka bukan THL lagi dan sesuai himbauan dari kementerian. Ada OPD yang punya wewenang untuk menjawab itu," tambahnya.
Reza juga membenarkan adanya skema pembayaran gaji yang berbeda dari sebelumnya, yang disebutnya sebagai "aturan yang mengunci." Namun, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut, sehingga menimbulkan kebingungan.
"Kami tidak boleh memecat mereka, tapi ada aturan yang menguncinya, yang pembayaran gajinya itu berbeda dengan skema sebelumnya," kata Reza.
Kondisi ini semakin menambah penderitaan bagi para petugas kebersihan, yang nasibnya kini terkatung-katung. Hingga saat ini, gaji mereka untuk bulan Juli belum dibayarkan, dan tidak ada kejelasan kapan akan dicairkan. Situasi ini menunjukkan koordinasi yang buruk di lingkungan Pemko Pekanbaru dan lemahnya perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
Hingga berita ini tayang, media masih berupaya meminta kofirmasi berbagai pihak terkait polemik penerapan aturan yang sangat tidak berpihak pada tenaga kerja di lingkungan OPD Kota Pekanbaru. (**/Rd)
Komentar Via Facebook :