Hukum Mati 4 Gembong Narkoba 73 Kg di Siak, Vonis Hakim Dinilai Tegas!

SIAK | RADARGEP.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura menjatuhkan vonis pidana mati kepada empat terdakwa pengedar narkotika. Mereka terbukti menjadi bagian dari jaringan peredaran 73 kilogram narkotika, yang terdiri dari 54 kilogram sabu-sabu dan 50.000 butir pil ekstasi seberat 19 kilogram.
Putusan tegas ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Keempat terdakwa yang divonis mati dalam empat berkas perkara terpisah adalah:
-
Epi Saputra alias Epi bin Zahabi (Perkara Nomor 135/Pid.Sus/2025/PN Sak)
-
Safrudis alias Saf bin Rozali (Perkara Nomor 136/Pid.Sus/2025/PN Sak)
-
Satria Adi Putra alias Eya bin (Alm.) Edi Rahman (Perkara Nomor 137/Pid.Sus/2025/PN Sak)
-
Syafril Hidayat alias Syafril bin Darwizal (Perkara Nomor 138/Pid.Sus/2025/PN Sak)
Majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Hibrian, dengan anggota Fajri Ikrami dan Rina Wahyu Yuliati, menyatakan keempatnya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "permufakatan jahat yang tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I". Vonis ini sesuai dengan dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum, yakni Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Penangkapan terjadi di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Pelalawan-Siak, Kecamatan Lubuk Dalam, Siak, Riau.
Saat penangkapan, polisi menemukan 54 bungkus sabu-sabu, 10 bungkus pil ekstasi warna hijau, dan 10 bungkus pil ekstasi warna biru. Seluruh barang bukti tersebut disembunyikan di dalam mobil Wuling Confero berwarna putih.
Berdasarkan fakta persidangan, terungkap bahwa keempat terdakwa terlibat aktif dalam pengiriman sabu dari Bengkalis menuju Pekanbaru. Terdakwa Epi Saputra dan Safrudis mendapat tawaran pekerjaan mengantar narkotika dari seorang buron bernama Iyan. Sementara itu, terdakwa Satria Adi Putra direkrut oleh Ijal.
Ketiganya kemudian membawa narkotika tersebut untuk diserahkan kepada terdakwa Syafril, yang bertugas menjemput barang di wilayah Kabupaten Siak. Syafril sendiri mengaku diperintah oleh bosnya yang bernama Iwan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan para terdakwa sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Kejahatan ini dinilai memiliki dampak besar dan merusak generasi bangsa.
Hakim menyoroti potensi kehancuran jika 73 kilogram narkotika tersebut berhasil beredar. Dampaknya dapat menyebabkan banyak masyarakat kehilangan masa depan, dan anak-anak kehilangan orang tuanya akibat kecanduan atau terjerat hukum.
Vonis hukuman mati ini disebut sebagai bentuk ketegasan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura dalam menegakkan hukum. Putusan ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika. **/Relas.
Komentar Via Facebook :