https://www.radargep.com

Seorang Pria Ditangkap Polisi Medan Timur atas Tuduhan Pencurian Ponsel

Seorang Pria Ditangkap Polisi Medan Timur atas Tuduhan Pencurian Ponsel

MEDAN | RADARGEP.COM - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Timur menangkap seorang pria berinisial HEB (39), warga Jalan Pancing III, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung. HEB ditangkap pada Selasa (21/10/2025) atas dugaan pencurian satu unit telepon seluler (handphone) milik warga bernama Lawrencius Hot Parsaulian (22).

Penangkapan dilakukan hampir dua bulan setelah kejadian, lantaran pelaku sempat bersembunyi.

“Begitu melihatnya, langsung kami tangkap,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis, Rabu (22/10/2025).

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula pada 27 Agustus 2025, ketika korban sedang berada di rumah. Menurut keterangan polisi, dua orang terduga pelaku, yakni HEB dan rekannya berinisial H, mendatangi rumah korban dengan modus meminta uang rokok.

Keduanya, yang diduga kerap meminta uang kepada warga sekitar, mengajak korban berbincang. Dalam situasi tersebut, salah satu terduga pelaku mengalihkan perhatian korban, sementara satu pelaku lainnya diduga diam-diam masuk ke kamar korban dan mengambil handphone.

Setelah berhasil mengambil barang, kedua terduga pelaku kemudian berpamitan dan meninggalkan lokasi. Korban baru menyadari handphone-nya hilang setelah kedua orang tersebut pergi.

“Pelaku bersama temannya datang ke rumah korban untuk meminta uang rokok. Satu pelaku mengajak korban ngobrol, satu lagi masuk ke rumah dan mengambil handphone,” jelas Iptu Fajri.

Satu Pelaku Masih Buron

Polisi berhasil mengidentifikasi kedua terduga pelaku dan membekuk HEB setelah hampir dua bulan pencarian. Sementara rekan HEB, berinisial H, masih dalam pengejaran petugas dan ditetapkan sebagai buronan.

Saat ini, HEB ditahan di Mapolsek Medan Timur. Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Polisi masih terus memburu rekannya yang melarikan diri. (Red/Dina Kesuma)

Komentar Via Facebook :