Sambangi Kejari Bengkalis, Pelapor Pertanyakan Kelanjutan penanganan Laporan
BENGKALIS | RADARGEP.COM - Tim LSM Komunitas Pemberantas Korupsi tingkat DPP mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Senin (10/11/2025) mempertanyakan tindak lanjut penanganan dua laporan tindak pidana dugaan penyimpangan dalam pembangunan rumah ibadah (Mesjid Stain Bengkalis), dan dugaan perambahan kawasan hutan produksi terbatas (HPT)/hutan mangrove (bakau) yang diduga dilakukan oleh pengembang tambak udang vaname.
Wakil Ketua Umum LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Jhoni Syafri SH, mengatakan kedatangan LSM (Pelapor) ke kantor Kejari Bengkalis untuk mempertanyakan terkait perkembagan kedua Laporan kasus yang ditangani Kejari Bengkalis.
Kedua Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi pada pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan Mesjid Stain Bengkalis yang dikerjakan oleh rekanan kontraktor CV. Berkat Tani, dengan nilai sebesar Rp 3. 891.864.340,00 atau sebesar Rp3,8 miliar lebih, sumber biaya APBD tahun anggaran (TA) 2024, dan kasus tambak udang vaname di sekitar Jalan Ombak Desa Tameran dan Gang Nelayan yang berada diatas kawasan hutan manggrove areal konservasi, dengan pengembang (Pelaku-red) berinisial AS dan kawan-kawan, sebut Jhoni Syafri SH.
“Saat ini tim sedang menjalin komunikasi ke Kejaksaan untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan tindak pidana kedua laporan tersebut”
Dari hasil pertemuan, Kita sebagai pelapor mendapatkan penjelasan bahwasannya kedua Laporan dimaksud sedang dalam proses.
Laporan pertama terkait dugaan tindak pidana korupsi dan/atau penyalahgunaan anggaran kegiatan pembangunan Mesjid STAIN Bengkalis di lingkungan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis, Jalan Lembaga-Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis-Riau, dengan bukti surat penerimaan laporan, Nomor: LP. 02/DPP/LSM-KPK/X/2025/RIAU tanggal 01 Oktober 2025.
Sementara laporan kedua terkait dugaan Tindak Pidana Perusakan Hutan Mangrove/Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang telah dialihfungsikan menjadi usaha tambak udang vaname yang terletak di daerah jalan Ombak Desa Tameran, dan Gang Nelayan Dusun I Desa Penebal Kecamatan Bengkalis kabupaten Bengkalis, dengan bukti register laporan, Nomor: LP. 03/DPP/LSM-KPK/X/2025/RIAU Tanggal 03 Oktober 2025, yang kesemuanya sedang dalam proses pemberkasan.
Ia (Jhoni Syafri SH) berharap kepada Kejari Bengkalis untuk dapat segera menyelesaikan laporan terkhusus untuk perkara kedua kasus yang dinilai telah merugikan masyarakat dan negara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan.( Tim )



Komentar Via Facebook :