https://www.radargep.com

Aplikasi CORETAX, Bisa Berkomunikasi Langsung dengan Kantor Pajak

Aplikasi CORETAX, Bisa Berkomunikasi Langsung dengan Kantor Pajak

MEDAN | RADARGEP.COM - Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara (Sumut) I (Satu), Dr. Ariel Mindra, SPI., M.Si mengatakan,dari aplikasi CORETAX, Wajib Pajak bisa berkomunikasi langsung dengan kantor pajak. CORETAX juga mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak,” sebut Arridel Mindra dihadapan sejumlah awak media saat melaksanakan kegiatan Media Gathering 2025 sekaligus ajang silaturahmi dan dialog terbuka antara otoritas pajak dan insan pers. di Aula Istana Maimun Lantai 8 Gedung Kanwil DJP Sumatera Utara I Jl. Sukamulia No. 17A Kota Medan, Kamis (13/11/2025).

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I menegaskan komitmen mewujudkan layanan pajak yang terbuka dan modern lewat penguatan sinergi dengan media.

Sambung Arridel Mindra, mulai tahun depan, wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan harus menyampaikan SPT Tahunan melalui coretax.

“Sekarang wajib pajak hati-hati. Karena semua transaksi dapat diketahui,” cetusnya

Kepala Kanwil DJP Sumut I, Dr. Arridel Mindra, Sp.I, M.Si, menyebut media memiliki peran penting sebagai mitra strategis dalam mewujudkan transparansi dan edukasi pajak bagi masyarakat.

“Rekan-rekan media adalah
mitra kami dalam mengedukasi publik. Melalui pemberitaan yang objektif, pesan tentang pentingnya pajak bisa tersampaikan dengan baik,” pungkasnya. (*/Julia Kesuma)

Komentar Via Facebook :