https://www.radargep.com

Kapolsek Kabun Ungkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Kapolsek Kabun Ungkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

ROKAN HULU | RADARGEP.COM - Polsek Kabun berhasil mengungkap dan menangkap 2 orang terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu yaitu HB (22) dan FZ(18). Hal itu diunggapkan Kapolsek Kabun, AKP Aguswandi, S.H., kepada awak media. Rabu (08/02/2023).

Berdasarkan keterangan Kapolsek Kabun, kronologi penngungkapan kasus bermula saat anggota Polsek Kabun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Aliantan sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Shabu.

Atas informasi tersebut Kapolsek Kabun, AKP Aguswandy, S.H., memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyedlidikan, unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Freddi Munthe, pada hari Selasa (07/03/2023) sekira 14.00 WIB, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang terduga pelaku yang memiliki dan menguasai narkotika jenis Shabu di Desa Aliantan Kec. Kabun tepatnya di jalan poros Perkebunan Sawit masyarakat.

Disaksikan oleh aparat desa setempat, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku dan ternyata para pelaku ketika hendak ditangkap oleh petugas, langsung membuang bungkusan kecil kertas warna merah dan bungkusan tersebut ditemukan disekitar lokasi para pelaku pada saat diamankan.

Kemudian bungkusan kecil tersebut dibuka dengan disaksikan oleh pelaku dan aparat desa setempat. Setelah diperiksa, di dalam bungkusan tersebut ditemukan 1 (satu) paket diduga nakotika jenis Shabu dan para pelaku telah mengakui jika 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan menggunakan kertas merah lalu, kedua pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya. Berdasarkan pengakuan para pelaku, paket diduga narkotika itu baru dibeli dari seseorang yang bernama MAJID dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu) rupiah.

Ditempat kejadian, polisi telah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor merk HONDA SCOOPY warna orange dengan No.Pol BM 3548 ZAI, 1 unit Handphone merk IPHONE 11 dengan Sim Card 0822-8813-6376, 1 (Satu) paket yang diduga Narkotika jenis Shabu yang di bungkus dengan plastic klip warna bening, dan Kertas Rokok.

Selanjutnya, kata Kapolsek para pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Kabun guna proses penyidikan lebih lanjut.

"pasal yang disangsakan yakni Pasal 114 ayat (1 )Jo 112 ayat (1 ) Undang - undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika." Kata Aswandy *mdzal*

Komentar Via Facebook :