Kesaksian Yopi Arianto Mantan Bupati Inhu Saat Sidang Duta Palma Group Kembali Viral

PEKANBARU | RADARGEP.COM - Rekaman video saat pemeriksaan Yopi Arianto mantan Bupati Indragiri Hulu saat bersaksi dalam persidangan kasus Duta Palma Group di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 24 Oktober 2022, kembali Viral.
Saat persidangan terdengar suara Fahzal Hendri Hakim Tipikor mencecar Yopi Arianto terkait pertemuannya dengan Surya Darmadi, Owner Duta Palma Group di kantor Duta Palma Jakarta.
Hakim merasa sedih, pengusaha yang punya kepentingan, namun bupati yang menemui kekantor.
Yopi Arianto saat masih menjabat Bupati Indragiri Hulu tahun 2013 mengakui bertemu Surya Darmadi di kantor PT Duta Palma di Jakarta.
Sebenarnya, saya tidak ingin bertemu Yang Mulia. Waktu itu, pihak perusahaan menyampaikan ke protokol ada waktu bertemu, karena pihak perusahaan sudah beberapa kali diundang tapi tidak hadir.
"Perusahaan sudah kita undang, tapi gak pernah hadir, itu sebabnya saya mendatangi kantor beliau (Surya Darmadi)," kata Yopie menjawab pertanyaan hakim saat itu.
Mendengar penjelasan Yopi Arianto itu, hakim Fahzal Hendri mempertanyakan, mengapa seorang bupati ingin ketemu dengan pimpinan perusahaan Duta Palma, untuk apa.
Seorang pejabat negara seharusnya ditemui pimpinan perusahaan di kantor Bupati, bukan sebaliknya meminta bertemu dengan owner perusahaan ke kantornya.
“Pejabat negara, pimpinan didaerah, seharusnya ditemui, bukan minta bertemu pimpinan perusahaan untuk urusan perizinan kebun sawit, itu kepentingan perusahaan,” ujar Hendri.
Sebagaimana diketahuui, Yopi Arianto yang menjabat Bupati Indragiri Hulu sejak tahun 2010 hingga tahun 2020, menjadi saksi dalam kasus dugaan megakorupsi Duta Palma Grup terkait penguasaan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kejaksaan Agung mendakwa Surya Darmadi telah merugikan negara lebih dari Rp 80 triliun dalam penguasaan lahan sekitar 35 ribu hektar lebih dalam kawasan hutan secara ilegal.
Firalnya kembali kesaksian Yopi Arianto dalam persidangan yang dipimpin Fahri Hendri hakim tipikor beberapa tahun lalu itu, mendapat perhatian serius dari Larsen Yunus Ketua KNPI Riau.
Katanya, sejauh mana keterlibatan Yopi Arianto mantan Bupati Inhu terkait kasus PT Duta Palma Group atas perbuatannya dimasa lalu, hingga saat ini belum memperoleh kepastian hukum.
Saat itu, dihadapan majelis hakim tipikor, Yopi Arianto mengakui menemui Surya Darmadi selaku owner Duta Palma Group di kantornya, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya, ujar Larsen Yunus.
Selain itu, penerbitan dua (2) Surat Keputusan (SK) Bupati Indragiri Hulu yang ditanda tangani Yopi Arianto juga dianggap melanggar aturan, hingga saat ini belum ada kejelasan hukumnya.
SK Bupati Inhu yang diterbitkan di dalam kawasan hutan antara lain SK Nomor 155 Tahun 2011 untuk pembangunan kebun sawit seluas 1.511 hektare dan SK Nomor 158 Tahun 2025 tanggal 8 April 2025 untuk pembangunan pabrik kelapa sawit seluas 9 hektare.
Hingga saat ini, Yopi Arianto yang menerbitkan izin tersebut sepertinya belum tersentuh hukum.
Adalah Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau Kecamatan Kuala Cenaku, Dato’ Laksmane Sri Mursyid M. Ali menyebutkan, PT Duta Palma Group juga melakukan perampasan tanah ulayat yang sudah berlangsung lama, hingga saat ini belum ditindak.
Ribuan hektare kebun kelapa sawit milik PT Banyu Bening Utama (BBU), anak usaha Duta Palma Group, di Desa Kuala Mulia dan Desa Kuala Cenaku, Kecamatan Kuala Cenaku, menurutnya ilegal.
Kebun berdiri di atas tanah ulayat masyarakat dan kawasan hutan yang belum mendapatkan izin pelepasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sekitar 6.800 hektare kebun kelapa sawit ditanam di atas tanah ulayat warga Kuala Cenaku.
Sudah kami gugat sejak tahun 1996 saat saya masih menjabat kepala desa Kuala Cenaku.
Sayangnya, perjuangan belum berhasil, penguasa di Kabupaten Inhu cenderung berpihak pada pengusaha asal Singapura itu.
Mursyid yang akrab disapa Pak Lung itu menegaskan, izin lokasi yang diterbitkan Bupati Inhu saat Yopi Arianto yaitu nomor 155 Tahun 2011 tanggal 26 April 2011 untuk pembangunan kebun kelapa sawit seluas 1.511 hektare di Desa Kuala Mulia, dapat disebut ilegal.
“Tragisnya, lahan yang ditanami itu merupakan kawasan hutan yang belum memiliki izin pelepasan dari KLHK,” tegasnya.
Ditempat terpisah, Camat Kuala Cenaku Suprianto SE juga mengakui keberadaan PT BBU beroperasi di kawasan hutan.
Namun, ia mengaku belum memahami sepenuhnya legalitas perusahaan tersebut.
“Menyangkut legalitas kedua perusahaan itu, terus terang kurang kita pahami.
Tapi warga sudah pernah melakukan demonstrasi damai menuntut PT BBU agar lahan yang sudah terlanjur ditanam, dikembalikan.
Suprianto menambahkan, pihaknya sempat ikut bersama warga masuk ke area perusahaan.
Namun, pertemuan dengan pimpinan perusahaan tidak pernah terjadi.
“Kami hanya bertemu pekerja lapangan, bukan unsur pimpinan,” ujar Camat
Pengirim berita : kalit/ali
Komentar Via Facebook :