https://www.radargep.com

HP DIGONDONG MALING

Saat Sedang Bersantai di Pos Jaga Kantor Pertamina Gas Sukajadi

Saat Sedang Bersantai di Pos Jaga Kantor Pertamina Gas Sukajadi

PEKANBARU | RADARGEP.COM - Polsek Sukajadi Pekanbaru kembali ungkap kasus pencurian HP di Pos Jaga Kantor Pertamina Gas Jl. Melur  Kel. Kedung Sari  Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri R.P. Siagian, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sukajadi Kompol Mhd. Daud,S.H., didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Santo Morlando.S.H., M.H., saat dikonfirmasi di ruang kerja Kapolsek membenarkan adanya penangkapan terhadap 2 ( Dua ) orang Pelaku Pencurian HP di Pos Jaga Kantor Pertamina Gas Jl. Melur  Kel. Kedung Sari  Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru.( 13/05/2023 ).

"Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial TMS ( 20 ) dan RAR ( 20 ), keduanya adalah warga kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru, sementara korban dalam peristiwa ini adalah Sdr MR warga Kec. Tampan Kota Pekanbaru," ungkap Kapolsek

Kapolsek Sukajadi menambahkan bahwa peristiwa pencurian HP tersebut terjadi Pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 sekira pukul 04.42 wib di Pos Jaga Kantor Pertamina Gas di Jl. Melur  Kel. Kedung Sari  Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru  pada saat Korban ( MR ) sedang berbaring di bawah meja pos dan sekira pukul 04.43 wib pelaku yang tidak dikenal memanjat pagar dan mengambil Hp milik  Korban ( MR ) dan berhasil melarikan diri.

Atas dasar laporan  MR ke Polsek Sukajadi, Kapolsek Sukajadi langsung memerintahkan Unit Reskrim yang di Pimpin  oleh Kanit Reskrim Iptu Santo Morlando, S.H., M.H, melakukan penyelidikan dan kembali  membuahkan hasil, dimana pada hari Minggu  tanggal 07 Mei 2023 sekira pukul 19.30 wib, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi berhasil menemukan keberadaan kedua tersangka yaitu TMS dan RAR di jalan Kamboja Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru, kemudian melakukan penangkapan serta membawanya ke Polsek Sukajadi guna pemeriksan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, Penyidik berhasil menyita 1 ( satu ) buah Hp Apple Merek Iphone 11 warna putih yang kepemilikannya diakui oleh MR selaku Korban. Sementara  berdasarkan bukti yang cukup, kedua tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 ( lima ) tahun penjara. Pungkas Kapolsek.

Komentar Via Facebook :