POLSEK PAYUNG SEKAKI
Korban Kecewa, Kanit Reskrim Kepada Korban: Jangan Ungkit Pelaku RS

Foto: Nia Korban Dugaan Penganiayaan Saat Memberi Keterangan Pers
PEKANBARU, RIAU | RADARGEP.COM - Nia Br. Hutabarat yang merupakan Korban dugaan pengeroyokan dan pelecehan merasa kecewa hingga mengungkapkan bahwa, kinerja kepolisian Polsek Payung Sekaki, kenapa tidak bisa melakukan penangkapan dan ungkap pelaku inisial RS terkait kasus penganiayaan pengeroyokan serta pelecehan, saat ini masih bebas berkeliaran.
Peristiwa kejadian pada hari Rabu tanggal 19 April 2023 sekira pukul 22.30.WIB. Kasus ini telah dilaporkan di Polsek Payung Sekaki dengan Nomor: LP/B/113/12023/SPKT/PAYUNG SEKAKI/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU.
Pada tanggal 21÷06-2023, Nia sekaku Korban mengungkapkan rasa kekecewaannya kepada beberapa awak Media atas kinerja kepolisian Polsek Payung Sekaki dan Unit Reskrim terkait laporan kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan serta pelecehan dengan pelaku berjumlah 3 (tiga) orang diduga inisial TJ, TP dan RS.
"Pihak Reskrim, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial TJ dan TP yang berjumlah 2 dua orang pada tanggal 31/5/2023, setelah pelaku 2 orang ditangkap, esok harinya, saya dipanggil datang ke Polsek oleh penyidik. Sesampainya di Polsek dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan lalu kemudian Kanit menjelaskan bahwa pelaku 2 orang telah ditangkap," kata Korban.
Korban kembali sebutkan, bahwa apa permintaan Kanit saat itu dihadapan rekan-rekan media saat dikonfirmasi, lalu Kanit mengatakan, " Kami minta tolong kepada ibuk, apa ibu bersedia kami buatkan Testimoni," Kata Kanit.
"Lalu saya jawab, pak kenapa dibuat Testimoni, sementara pelaku baru dua orang ditangkap dan satu lagi belum insial RS. Kanit kemudian menjawab, jangan diungkit itu bu, nanti kalau sudah dibuat Testimoni kami bekerja, jadi saya turuti lah pak," ungkap Nia.
Nia menambahkan, "Kanit Reskrim pernah sampaikan kepada saya selaku korban kalau dapat jangan di ungkit ya bu kalau yang satu lagi belum tertangkap. Lalu saya jawab, tentu harus dipertanyakan lah pak, kemana pelaku yang satu lagi, kenapa tidak ditangkap, saya juga sudah kasih informasi kepada penyidik dimana keberadaan si pelaku," ucap Nia.
Menanggapi hal ini, Plt. Sekretaris DPW LPKRI.B.A.I Riau atau Lembaga Perlindungan Konsumen Badan Advokasi Indonesia Riau, Ali Amran Piliang mengatakan bahwa, sesuai amanat UU No.8.Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Masyarakat luas.
Korban diwakili Kuasa Lembaga Ketua H. Zakaria Saragi, B.A., Ketua Divisi Hukum Rudi P Tampubolon, S.H., melalui sekretaris, Ali Amran Piliang mengungkapkan, "Kami selaku lembaga sosial kontrol di masyarakat luas meminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum) di kepolisian Polresta Pekanbaru pada saat ini dipimpin Kombes Pol Jefri R.P. Siagian, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Payung Sekaki beserta Penyidik Satreskrim agar bersikap Profesional dalam menangani kasus ini," kata Ali.
"Yang dilaporkan oleh korban Nia terkait kejadian diduga tindak pidana yang dilakukan inisial TJ, TP dan RS kasus penganiayaan dan pengeroyokan dan pelecehan kepada seorang ibu rumah tangga 2 bulan lalu yang kami ketahui dari korban dan pihak kepolisian telah dilakukan penangkapan dua orang pelaku, satu orang lagi belum," ungkapnya. Kamis, (22/6/2023).
Awak media mencoba konfirmasi kepada Kapolresta Pekanbaru yang saat ini dipimpin Kombes Pol Jefri R.P. Siagian SIK MH melalui Kapolsek Payung Sekaki AKP Nursyafny SH terkait kasus Penganiayaan dan pengeroyokan serta pelecehan terhadap seorang ibu rumah tangga,
Namun sangat disayangkan karena konfirmasi tertulis yang dikirim Tim Awak Media via WhatsApp sejak tanggal 17 Juni 2023 hingga saat ini, tidak direspon oleh Kapolsek Payung Sekaki. Ada apa dengan Kapolsek dan Penyidik Reskrim Polsek Payung Sekaki hingga saat ini tidak juga menangkap RS?
Padahal, info yang beredar kalau RS diduga sedang bekerja di salah satu perusahaan BUMN Sub BOB Pertamina di Wilayah Tapung, Kampar-Riau. (Tim)
Komentar Via Facebook :