https://www.radargep.com

AGENDA MENDENGARKAN KETERANGAN SAKSI KORBAN

Sidang Perkara Penganiaya IRT Digelar di PN Pekanbaru, Hakim Pertanyakan Pelaku DPO

Sidang Perkara Penganiaya IRT Digelar di PN Pekanbaru, Hakim Pertanyakan Pelaku DPO

PEKANBARU | RADARGEP.COM – Sidang perkara tindak pidana penganiayaan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Yusniati Br Hutabarat (38) digelar di Ruang Sidang Prof R. Surbakti, SH Pengadilan Negeri Pekanbaru Propinsi Riau, Rabu siang (13/09/2023).

Sidang yang digelar terbuka untuk umum itu, merupakan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi korban atas peristiwa penganiayaan yang terjadi di jalan Siak II Bandar Raya Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru, Rabu (19/04/2023) silam dengan terdakwa Jeck Helber Tampubolon Alias Jeck.

Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumieko Andro, SH, MH menghadirkan 5 orang saksi korban di muka persidangan yaitu YN, MS, ND, JF dan FS dengan rincian 1 orang Saksi korban, 2 orang Saksi dari korban dan 2 orang Saksi dari Polisi Sektor Payung Sekaki.

Dalam persidangan terungkap dari ke-3 orang pelaku penganiayaan, baru 2 orang ditangkap sedangkan 1 orang lagi masih buron inisial RS dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia.

Kedua pelaku yang berstatus Terdakwa yakni, Ahyar Tanjung alias Tanjung Bin Buyung (Alm) dan Jeck Helber Tampubolon alias Jeck (diajukan dalam berkas perkara terpisah).

Sedangkan Terdakwa Jeck yang mengikuti Sidang secara online, juga didampingi 4 orang Pengacaranya.

Dari fakta persidangan, Saksi korban menceritakan kronologi kejadian itu di hadapan ketiga Majelis Hakim. Korban mengaku diperlakukan secara kasar dan tidak manusiawi oleh ketiga pelaku.

“Atas peristiwa itu, saya mengalami lebam di bagian Kepala, Wajah, Dada, Tangan dan Pinggul. Saya menjalani Rawat Jalan di rumah selama tiga hari, Kedai saya tidak buka selama 1 Minggu,” kata Saksi korban kepada para Majelis Hakim.

Kedua orang Saksi dari korban juga memperkuat keterangan Saksi korban di hadapan Majelis Hakim. Namun, Terdakwa Jeck membantah keterangan dari kedua Saksi dari korban, bahwa kedua Saksi tidak melihat peristiwa yang terjadi.

“Bagaimana Jeck, apakah benar atau tidak keterangan Saksi?,” tanya Hakim.

“Saya keberatan pak, bahwa kedua Saksi tidak melihat kejadian saat peristiwa itu terjadi,” bantah Jeck.

Selanjutnya, Majelis Hakim meminta keterangan dari Saksi Penyidik Kepolisian yang duduk bersamaan dengan Saksi lainnya, Hakim mempertanyakan kemana pelaku DPO RS, kenapa tidak ditangkap, Saksi menjawab bahwa terakhir DPO RS terdeteksi di Wilayah Minas, namun kehilangan jejak.

Sidang yang dimulai sekitar Pukul 13.50 WIB, berakhir hingga Pukul 15.00 WIB dengan Agenda Sidang berikutnya pada pekan depan mengambil keterangan saksi Terdakwa lainnya.

Dari pantauan Media Radargep.com, Orang Tua dan Saudara hingga teman-teman korban turut hadir mendampingi korban menyaksikan selama proses sidang berlangsung.

Pekan sebelumnya, telah digelar Sidang secara online terkait perkara yang sama di Kantor Kejari Pekanbaru, Selasa 29 Agustus 2023 Pukul 10.00 WIB, dengan JPU, Edhie Junaidi Zarly, SH dengan terdakwa Ahyar Tanjung Alias Buyung. 

Pada kesempatan itu, Ibu korban kepada Wartawan mengatakan, pihaknya mendesak Aparat Kepolisian untuk segera menangkap DPO RS karena turut terlibat dalam kejahatan itu.

“Kami tidak terima kenapa RS tidak ditahan oleh pihak Kepolisian, kami sangat kecewa. Saat ini kami merasa tidak nyaman karena DPO RS belum juga ditahan, kami berharap kepada Polri secepatnya menangkap DPO RS ini karena kami tidak tahu apa saja yang direncanakan RS di luar sana terhadap kami,” harap Ibu korban. *Rd

Komentar Via Facebook :