https://www.radargep.com

DIDAMPINGI KETUA BPD TOGIDEU DAN KETUA LSM KCBI NIAS BARAT

Kasi Intel Kejari Gunungsitoli Audit Dana Desa Togideu Kecamatan Sirombu

Kasi Intel Kejari Gunungsitoli Audit Dana Desa Togideu Kecamatan Sirombu

NIAS BARAT | RADARGEP.COM - Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Kasi Intel Sulaeman SH bersama tim melakukan audit Dana Desa Tegideu Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat, Minggu (08/10/2023).

Hal itu menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Tegideu yang diwakilin F Waruwu dan Ketua BPD Desa Togide'u, Apolo Zon H Marunduri yang membuat laporan di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Laporan tersebut terkait kasus dugaan Korupsi berjamaah Dana Desa TA 2019-2021 Desa Tegide'u yang disinyalir melibatkan Kepada Desa dan perangkat lainnya di Desa Tegide'u, pada hari Jumat (22/09/2023) silam.

Meskipun dilaporkan bulan September lalu, namun laporan tersebut baru direspon karena ada proses pergantian pucuk pimpinan Kajari Gunungsitoli (dari Kajari lama ke Kajari yang baru).

Kasi Intel Kejari Gunungsitoli Sulaeman SH bersama rombongan didampingi Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KCBI Kabupaten Nias Barat, Sabar Halawa mengaudit fisik laporan masyarakat Desa Tegide'u. Hasil auditan di lapangan, untuk sementara terdapat beberapa dana yang diduga di mark up serta terdapat Barang dan Bangunan yang disinyalir fiktif.

Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Sulaiman SH mengatakan akan menindak-lanjuti laporan masyarakat Desa Tegide'u tersebut dan hasil audit sementara akan terus didalami.

"Dari laporan masyarakat tersebut terdapat kerugian Negara sekitar 1,4 milyar rupiah, dan dalam waktu dekat akan disampaikan hasilnya kepada masyarakat," kata Sulaiman.

Terkait hal itu, Ketua LSM KCBI Nias Barat, Sabar Halawa meminta Kejari Gunungsitoli melalui Kasi Intel untuk segera mengusut kasus itu dan segera menetapkan para tersangka.

"Kami minta segera diusut dan ditetapkan tersangka yang terlibat demi menegakan keadilan dan menjerat para Koruptor di negeri ini, khususnya di Daerah Nias Barat," ucap Sabar Halawa.

Menurut Sabar Halawa, banyak kasus yang belum terungkap sampai saat ini di Kejari Gunungsitoli khususnya terkait Dana Desa. Ketua LSM KCBI itu berharap, kasus dugaan korupsi Dana Desa Tegide'u itu diusut Kejari Gunugsitoli secara transparan, tegas dan jujur demi menegakkan UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN.

Lanjutnya, Undang-undang No.28 tahun 1999 dibentuk sebagai komitmen pemberantasan korupsi pasca tergulingnya rezim Orde Baru. Dalam UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN ini dijelaskan definisi soal korupsi, kolusi dan nepotisme, yang kesemuanya adalah tindakan tercela bagi penyelenggara negara.

Dalam UU juga diatur pembentukan Komisi Pemeriksa, Lembaga Independen yang bertugas memeriksa kekayaan penyelenggara negara dan mantan penyelenggara negara untuk mencegah praktik korupsi. Bersamaan pula ketika itu dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Ombudsman.

Selain dari itu, terdapat UU No 20 tahun 2001 jo UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

"Undang-undang di atas telah menjadi landasan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi di tanah air. UU ini menjelaskan bahwa korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara," jelas Sabar Halawa.

"Definisi korupsi dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU ini. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dipetakan ke dalam 30 bentuk, yang dikelompokkan lagi menjadi 7 jenis, yaitu penggelapan dalam jabatan, pemerasan, gratifikasi, suap menyuap, benturan kepentingan dalam pengadaan, perbuatan curang, dan kerugian keuangan negara," lanjutnya mengakhiri.

Reporter: SH.

Komentar Via Facebook :